KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Badan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari sedang memperbaharui peraturan daerah (Perda) terbaru terkait perumahan di wilayah Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Proses pembaharuan Perda tersebut menyusul banyaknya persoalan yang ditimbulkan akibat menjamurnya perumahan di wilayah Kota Kendari hingga menyebabkan banjir.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik D, S.Sos., M.Hum. saat ditemui di ruang kerjanya Kamis, 5 Desember 2024.
Rajab Jinik mengatakan, DPRD Kota Kendari memberikan solusi terkait persoalan banjir yang terjadi di Kota Kendari khususnya yang diakibatkan oleh menjamurnya perumahan di wilayah Kota Kendari, Solusi yang ditawarkan yakni pihak DPRD Kota Kendari melalui badan legislasi DPRD Kota Kendari sedang memperbaharui peraturan daerah (Perda) terbaru terkait perumahan.
“Kami badan legislasi DPRD Kota Kendari sedang memperbaharui perda terkait perumahan di Kota Kendari yakni sebelum perumahan tersebut dibangun oleh pihak pengembang atau developer mereka harus terlebih dahulu menyelesaikan pembangunan infrastrukturnya dan juga melakukan kajian terhadap dampak yang akan ditimbulkan nantinya untuk masyarakat yang bermukim di sekitar perumahan tersebut,” kata Rajab.
Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari ini juga menambahkan, Pihaknya juga di beberapa kesempatan di dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama seluruh dinas terkait di Pemerintah Kota Kendari meminta untuk menahan seluruh izin terkait pembangunan perumahan di Kota Kendari sembari menunggu penyelesaian pembaruan perda yang sedang di godok oleh badan legislasi DPRD Kota Kendari tuntas.
“Kita juga minta kepada stekholder lain, bukan hanya pemerintah kota kendari namun terbuka nya keran pembangunan perumahan juga disebabkan oleh pihak Bank Tabungan Negara (BTN) yang kami nilai tidak memiliki koordinasi yang baik terhadap pemerintah kota,” ungkap Rajab.
Rajab bilang, Mestinya pihak bank tabungan negara tidak langsung mengucurkan dana nya kalau mereka belum mendapatkan laporan dari pemerintah kota kendari, Paling tidak ada koordinasi yang terbangun antara pemerintah kota dan juga pihak bank sebelum mengucurkan dana tersebut sehingga dampaknya buruknya tidak langsung dirasakan oleh masyarakat.
“Ini kami lihat kalau orang sudah punya lahan dan melengkapi semua izin nya namun tidak ditinjau dan dilihat secara langsung lokasi dan dampak buruk yang akam terjadi tiba-tiba uangnya langsung dikucurkan, Karena ini hanya melihat sektor bisnis sehingga orang langsung berlomba-lomba membeli perumahan tersebut,” ujar Rajab.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga menegaskan, Hal tersebut nantinya akan menjadi catatan oleh pihak DPRD Kota Kendari untuk menyampaikan kepada pihak Bank.
“Karena Bank harus bisa melihat secara detail sebelum mengucurkan dana segarnya untuk bantuan kepada para pengusaha developer ini, makanya kita harapkan mereka bisa melihat dulu secara detail apakah hal ini akan berdampak langsung oleh masyarakat atau tidak karena hal ini juga tidak mendatangkan hal yang baik untuk Kota Kendari namun mendatangkan hal yang buruk untuk masyarakat kita,” pungkasnya.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kendari juga mengunggah bahwa Kota Kendari memiliki kawasan yanh terbatas dan dukungan kawasan di wilayah Kota Kendari makin menyempit sehingga memang kehati hatian perlu dilakukan, Untuk itu pihak DPRD meminta betul kepada pihak Bank agar mempelajari betul sebelum mengeluarkan sebuah kebijakan terkait perumahan.
“Terakhir kami juga mengingatkan bahwa antisipasi terhadap bencana di wilayah Kota Kendari khususnya banjir apalagi banjir yang disertai lumpur yang kalau kita lihat itu bagian dari kesengajaan dan hal tersebut harus menjadi tanggung jawab kita semua pemerintah dan masyarakat,” tutup Rajab Jinik.