KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Aliansi Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadukan PT Modern Cahaya Makmur ke kepolisian daerah sulawesi tenggara (Polda Sultra) terkait aktivitas yang dilakukan oleh pihak PT Modern Cahaya Makmur yang dinilai tidak sesuai aturan dan meresahkan masyarakat di kelurahan Tondonggeu Kecamatan Nambo Kota Kendari Sabtu, 25 Januari 2025.
Pasalnya aktivitas pengangkutan ore nikel yang menggunakan jalan umum yang dilakukan oleh PT Modern Cahaya Makmur telah mengganggu aktivitas masyarakat di kelurahan tondonggeu karena menyebabkan polusi alias debu bahkan hingga menyebabkan kecelakaan akibat dari tumpahan ore nikel yang jatuh ke jalan.
Ketua Aliansi Pemerhati Tambang Sultra Farid mengatakan, PT Modern Cahaya Makmur sebagai salah satu perusahaan tambang sebelum melakukan operasi produksi seharusnya sudah menyediakan fasilitas jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan ore nikel karena hal tersebut merupakan salah satu kesiapan teknis yang harus di penuhi oleh perusahaan tambang ketika mengajukan izin operasi produksi dan regulasi mengenai jalan khusus sudah di atur dalam perturan mentri PU No 11/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan jalan khusus.
“Pengangkutan ore nikel yang melintasi jalan umum tanpa izin dari instansi yang berwenang senyatanya adalah suatu tindak pidana dan hal tersebut sudah tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-UndangNomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Farid saat ditemui usai melaporkan PT Modern Cahaya Makmur ke Polda Sultra Sabtu 25 Januari 2025.
Farid Menjelaskan, Dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan”, dan pasal 63 ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dannsebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah).
“Sedangkan di Pasal 65 ayat (1) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan” serta ayat (2) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan”, ungkapnya.
Farid bilang, Demikian halnya juga diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat (1) “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan” dan 274 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.
Bagi perusahaan yang tetap menjalankan aktifitas pengangkutan ore nikel dengan menggunakan jalan umum tanpa izin dapat dijerat dengan undang-undang nomor 38 tahun 2004 dan undang-undang nomor 22 tahun 2009. Unsur pidana yang dilakukan perusahaan menurut pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) UU no 38 tahun 2004 sudah terpenuhi yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) dengan sengaja (secara sadar atau dengan tanpa izin), melakukan kegiatan (pengangkutan ore nikel), yang penjara paling lama 1 (satu)tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.
Sedangkan, Bagi perusahaan yang tetap menjalankan aktifitas pengangkutan ore nikel dengan menggunakan jalan umum tanpa izin dapat dijerat dengan undang-undang nomor 38 tahun 2004 dan undang-undang nomor 22 tahun 2009. Unsur pidana yang dilakukan perusahaan menurut pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) UU no 38 tahun 2004 sudah terpenuhi yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) dengan sengaja (secara sadar atau dengan tanpa izin), melakukan kegiatan (pengangkutan ore nikel), yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan (menganggu fungsi jalan umum untuk kepentingan lalu lintas umum), Demikan pula telah terpenuhi unsur pidana yang dilakukan oleh perusahaan menurut274 ayat (1) yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) yang melakukan perbuatan (melakukan pengangkutan ore nikel) yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan (pengangungkuatan ore nikel menggunakan jalan umum telah mengakibat kerusakan jalan dan menggangu fungsi jalan umum).
Kendati demikian, Farid Menegaskan, ini tentunya dibutuhkan pengawasan dan penegakkan hukum yang tegas tanpa pandang bulu agar dapat menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang kerap melanggar peraturan perundang-undangan.
“Ketegasan dari aparat pemerintah dan aparat hukum sangat diharapkan masyarakat karena kenyataan dilapangan selama ini seolah-olah terjadi pembiaran dan tidak ada langkah tegas dari pemerintah,” tutupnya.