KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menantang Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari agar segera memberhentikan Kepala Puskesmas (Kapus) Kecamatan Nambo Kota Kendari.
Hal tersebut disampaikan dengan tegas oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar saat ditemui gedung DPRD Kota Kendari, Senin 13 Juli 2026.
La Ode Ashar menjelaskan, Sebelumnya pihak DPRD Kota Kendari sudah menyerahkan persoalan yang terjadi di Puskesmas Nambo kepada pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari. Namun seiring berjalannya waktu kasus tersebut tak kunjung selesai, Bahkan sempat beredar informasi bahwa kapus nambo sudah di nonaktifkan ternyata kapus nambo hanya mengambil cuti beberapa.
Anehnya menurut Ashar, Usai melakukan cuti kapus nambo langsung membersihkan seluruh staff dan tenaga kesehatan di puskesmas nambo yang datang mengadu ke DPRD Kota Kendari sesuai dengan keinginan pribadi kapus nambo tersebut.
“Sebenarnya kalau pergantian itu normatif saja dan itu hal biasa terjadi tetapi itu kalau dia berjalan dalam kondisi normal saya kira sah sah saja, Tapikan ini sudah tidak normal dia mengganti karena tanda kutip balas dendam dan puncaknya masyarakat melakukan aksi demonstrasi di Puskesmas sampai 2 hari berturut turut, karena mereka menganggap orang orang yang mereka anggap bidan baik dilokasi tiba-tiba di ganti,” kata jelas Ashar.
Ashar mengaku, dirinya sempat berkoordinasi dengan Kadis kesehatan dan menurut pengakuan kadis kesehatan pihaknya telah melakukan upaya-upaya guna menyelesaikan persoalan tersebut namun tak kunjung terselesaikan. Untuk itu pihaknya mengambil inisiatif untuk membantu pihak Dinkes Kota Kendari sehingga bisa mengeluarkan kebijakan yang lebih konkret terkait persoalan yang terjadi.
Ashar bilang, Kadis Kesehatan Kota Kendari telah mengeluarkan surat teguran untuk kapus nambo. Surat teguran tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil temuan dari pihak Inspektorat Kota Kendari dan didalam surat tersebut ditemukan bahwa benar terjadi pungli di Puskesmas Nambo bahkan kapus nambo sempat diminta mundur dari jabatannya namun permintaan tersebut diacuhkan oleh kapus nambo.
“Saya sempat menyoroti BKPSDM Kota Kendari dan mempertanyakan bahwa Lurah Talia dan Lurah Poasia di berhentikan karena apa? menurut BKPSDM mereka diberhentikan karena ada kesalahan dan sempat viral. Pernyataannya adalah kapus nambo yang melakukan pungli dan berbohong itu termasuk perbuatan tercela atau tidak,” tanya Ashar.
Ashar menambahkan, Kalau perbuatan kapus nambo termasuk dalam kategori perbuatan tercela, Pertanyaan nya kenapa temuan inspektorat tersebut tidak di jadikan dasar untuk segera memberhentikan kapus nambo.
“Jangankan temuan inspektorat saya secara pribadi juga telah melakukan investigasi terhadap persoalan tersebut dan memang benar adanya, dia memakai skema uang tersebut masuk direkening terlebih dahulu dan kapus nambo ini mengutus seorang petugas untuk memungut uang tersebut dengan besaran 20 ribu per orang, Bahkan kapus itu sempat menyangkal berarti dia sudah berbohong,” ujar Ashar.
Ashar juga menegaskan, Jika pihak Pemkot Kendari tak mampu mengambil kebijakan maka pihaknya dengan terpaksa akan membawa persoalan ini ke perkara pidana, Walaupun semangat dirinya sejak awal tak akan membawa persoalan ini ke pihak aparat penegak hukum (APH), Namun ia menilai pihak Pemkot Kendari tak berani mengeluarkan kebijakan terkait persoalan tersebut bahkan kapus
nambo terkesan dilindungi.
“Hasilnya tadi kita sudah sepakati bersama bahwa hari ini kapus nambo akan diberhentikan dan akan digantikan oleh Plt, Jadi saya akan menunggu hasilnya mudah-mudahan ini bisa dijalankan dengan baik, tapi kalau tidak saya akan kembali memanggil semua pihak terkait dalam hal ini BKPSDM Kota Kendari dan Dinas Kesehatan Kota Kendari,” pungkasnya.














