KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Pemerintah Kecamatan Nambo Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di Kecamatan Nambo agar tidak membuang sampah di sembarang tempat jika tak ingin dikenakan denda sebesar Rp. 500.000 Rupiah.
Hal tersebut disampaikan Camat Nambo Anjas Syamsuriadi, S.H., MM., usai terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari nomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 tentang penerapan sanksi membuang sampah di sembarang tempat.
Anjas menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari secara resmi telah mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 tentang penerapan sanksi membuang sampah di sembarang tempat.
“Pemkot Kendari melalui ibu Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, S.K.M., telah resmi mengeluarkan surat edaran terkait membuang sampah sembarangan, Makanya saya sebagai camat Nambo mengimbau kepada seluruh masyarakat Nambo agar tidak membuang sampah secara seenaknya,” kata Anjas.

Anjas juga menambahkan, Jika masyarakat bandel dan nakal tetap membuang sampah di sembarang tempat maka siap-siap akan dikenakan sanksi tegas oleh Pemkot Kendari yakni sanksi pidana dan juga denda menanti masyarakat yang nakal dan bandel terhadap pengelolaan sampahnya.
“Masyarakat kita harapkan bisa mengontrol sampah yang mereka hasilkan, Paling tidak bisa langsung membuang sampah di tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) yang telah disediakan Pemerintah. Jika tidak maka mereka akan dikenakan denda sebesar 500 ribu rupiah atau juga pidana selama 6 bulan,” ucap Anjas.
Anjas bilang, Surat edaran tersebut juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari nomor 4 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah di wilayah Kota Kendari.
“Saya berharap masyarakat bisa patuh dengan adanya surat edaran ini dan surat edaran ini juga diharapkan mampu memberikan efek jerah kepada seluruh masyarakat di Kota Kendari terkait pengelolaan sampah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, Dalam surat edarannya menegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.
“Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama enam (6) bulan atau denda minimal Rp 500 ribu rupiah,” tulis Wali Kota dalam edaran tertanggal 6 Agustus 2025.
Sebagai bentuk sosialisasi, Wali Kota meminta para Camat dan Lurah untuk membuat dan memasang spanduk sosialisasi atau imbauan di wilayah masing-masing.
Pemerintah Kota Kendari berharap surat edaran ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Dengan lingkungan yang bersih dan sehat, kualitas hidup masyarakat Kendari juga akan semakin baik.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menginstruksikan kepada para Camat, Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT untuk mengimbau warga agar tidak membuang sampah sembarangan.

Poin-poin penting dalam imbauan tersebut meliputi:
1. Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
2. Dilarang membuang, menumpuk, atau menyimpan sampah di bahu jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, dan tempat sejenisnya.
3. Dilarang membakar sampah di tempat-tempat yang membahayakan.
4. Dilarang membakar sampah atau benda-benda lain di bawah pohon yang dapat menyebabkan kematian pohon.
5. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda minimal Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah). Untuk gerakan sosialisasi dan/atau himbauan lebih luas diminta kepada Para Camat dan Lurah agar membuat dan memasang spanduk sosialisasi atau himbauan di wilayah masing-masing. (ADV).









