• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
informasisultra.com
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Berita Advetorial

Komisi III DPRD Kota Kendari Ingatkan Pelaku Usaha Terkait Izin Lingkungan

17 Februari 2025
in Advetorial, Advetorial
Reading Time: 2 mins read
Komisi III DPRD Kota Kendari Ingatkan Pelaku Usaha Terkait Izin Lingkungan

La Ode Ashar saat memeriksa dokumen lingkungan salah satu usaha yang ada di Kota Kendari.

819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Komisi III DPRD Kota Kendari mengingatkan para pelaku usaha yang melakukan aktivitas usahanya di dalam Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mematuhi aturan terkait dengan izin lingkungan.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu usaha hiburan yang ada dalam Kota Kendari pada Senin (17/2/2025) siang.

Dalam kesempatan sidak tersebut, La Ode Ashar mengingatkan para pelaku usaha untuk memperhatikan izin lingkungan dalam menjalankan usaha mereka.

BacaJuga

Pemkot Kendari Diselimuti Kabar Duka, Camat Poasia Tutup Usia

Wali Kota Kendari Raih Anugerah Kartini Infrastruktur Daerah 2026

Dikunjungi Oleh Komisi V DPR RI, Pelindo Kendari Komitmen Lancarkan Arus Logistik Nasional

La Ode Ashar menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan guna mencegah dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

La Ode Ashar saat memeriksa pengelolaan limbah salah satu usaha yang ada di Kota Kendari.

Dalam sidak yang diikuti sejumlah Anggota DPRD Kota Kendari tersebut, La Ode Ashar menyoroti pentingnya pemenuhan izin lingkungan sebagai salah satu syarat utama dalam menjalankan usaha di wilayah perkotaan.

“Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin lingkungan yang sah dan mematuhi aturan yang berlaku,” kata La Ode Ashar.

“Pemeriksaan terhadap izin ini perlu dilakukan agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan serta tidak merugikan masyarakat sekitar lokasi usaha,” tambah La Ode Ashar.

Sebagai langkah konkret, La Ode Ashar meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari untuk melakukan pemeriksaan berkala.

Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan, pemeriksaan berkala tersebut dilakukan secara administrasi maupun turun langsung mengecek kondisi di lapangan.

La Ode Ashar mengatakan, pemeriksaan ini penting dengan tujuan memastikan bahwa setiap usaha yang beroperasi telah memenuhi persyaratan lingkungan yang telah ditetapkan.

“Kami meminta DLHK untuk melakukan evaluasi secara rutin guna memastikan izin lingkungan tetap berlaku dan usaha yang beroperasi tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar,” tegasnya.

La Ode Ashar saat memeriksa pengelolaan limbah salah satu usaha yang ada di Kota Kendari.

Menurutnya, jika tidak diawasi secara ketat, usaha yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan lingkungan dapat berdampak buruk, seperti pencemaran udara, kebisingan, atau limbah yang mengganggu kesehatan warga.

Sidak yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kota Kendari ini juga diikuti oleh Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Kendari.

Keterlibatan berbagai komisi dalam sidak ini menunjukkan bahwa permasalahan izin lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak saja, tetapi harus mendapat perhatian serius dari berbagai elemen di DPRD Kota Kendari.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kendari – Kendari Barat ini menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan lingkungan yang berlaku.

Komisi III DPRD Kota Kendari berencana untuk terus melakukan sidak dan pengawasan terhadap berbagai jenis usaha di Kota Kendari.

Selain sidak, pihaknya juga akan mendorong peraturan yang lebih ketat terkait izin lingkungan agar tidak ada lagi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan mencemari lingkungan.

“Kami akan terus memantau dan menindak setiap usaha yang tidak memiliki izin lingkungan atau tidak menjalankan usahanya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” pungkas La Ode Ashar.

Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan setiap pelaku usaha di Kota Kendari dapat lebih peduli terhadap aspek lingkungan dan menjalankan usaha mereka secara bertanggung jawab tanpa merugikan masyarakat sekitar.

Dalam sidak ini juga turut diikuti Dinas Pariwisata Kota Kendari dan sejumlah Anggota DPRD Kota Kendari dari Komisi I, II dan III.

Previous Post

La Yuli Temui Warga Kelurahan Anggalomelai, Realisasikan Sejumlah Usulan Warga

Next Post

Komisi II DPRD Kota Kendari Panggil Michelin Terkait Viral Foto Pemandu Karaoke Gunakan Seragam Sekolah

Next Post
Komisi II DPRD Kota Kendari Panggil Michelin Terkait Viral Foto Pemandu Karaoke Gunakan Seragam Sekolah

Komisi II DPRD Kota Kendari Panggil Michelin Terkait Viral Foto Pemandu Karaoke Gunakan Seragam Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

HARI NELAYAN INDONESIA

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari