KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bakal mengusut tuntas persoalan izin dan juga dugaan praktik prostitusi yang terjadi di wisma melati dan juga karaoke miyabi yang terletak di jalan kedondong kelurahan andonohu kecamatan poasia.
Hal tersebut merupakan imbas dari aduan masyarakat yang bermukim disekitar wisma melati dan karaoke miyabi ke DPRD Kota Kendari soal adanya dugaan praktik prostitusi di wisma melati dan karaoke miyabi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari dr. Jabar Al Jufri mengatakan, Pihaknya menyoroti masalah perizinan dari wisma melati dan juga karaoke miyabi, yang berdasarkan informasi yang dipaparkan oleh perwakilan DPMPTSP Kota Kendari pada saat pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan senin, 9 Desember 2024.
“Kita juga agak kaget, setau kami wisma melati dan karaoke miyabi itu sudah berdiri dan beroperasi sejak belasan tahun lalu namun berdasarkan izin yang dipaparkan oleh teman-teman PTSP tadi itu izin nya Juli 2024 lalu,” kata dr Jabar.
dr Jabar menegaskan, Komisi II bersama Komisi I DPRD Kota Kendari bakal mengusut tuntas persoalan perizinan yang dikantongi oleh wisma melati dan juga karaoke miyabi berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tetap berjalan sesuai dengan koridor.
“Kita juga akan kaji masalah perizinan nya baik itu karaoke maupun wisma melati yang berbasis resiko menengah rendah, karena menengah rendah itu tidak bisa melakukan verifikasi,” tegas dr Jabar.
Untuk itu politisi Partai Keadilan Sejahtera ini juga bilang, pihaknya akan segera mengodok peraturan daerah (Perda) terkait semua investasi yang masuk diwilayah kota kendari harus terverifikasi oleh OPD teknis agar tidak terjadi kebocoran seperti di wisma melati dan karaoke miyabi ini.
Menurut dr Jabar, Masyarakat menduga di wisma melati dan karaoke miyabi terjadi praktik prostitusi dan beberapa ladies company (LC) yang berkeliaran di pemukiman masyarakat dengan menggunakan pakaian yang tidak senonoh sehingga menjadi contoh buruk bagi anak-anak dari warga sekitar.
Hal tersebut tentu menimbulkan riak-riak di tengah masyarakat sehingga mengadukan hal tersebut ke DPRD Kota Kendari.
“Makanya kami DPRD Kota Kendari juga agak menyoroti masalah perizinan dan faktual di lapangan, untuk itu kami memberikan rekomendasi kepada seluruh pihak terkait untuk melakukan pengawasan terhadap wisma melati dan karaoke miyabi,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu menuturkan, ada ketidaksesuaian kondisi lapangan, Izinnya lain aktivitas nya juga lain.
“terus terang kami pemerintah kota kecolongan dengan ini sehingga ini tidak bisa main-main kita masalah ini, sehingga kami sesalkan ketidak hadiran kepala dinas PTSP yang hanya selalu mengutus kabidnya saja dan ini penting karena kita kecolongan dan tidak sesuai dengan mekanisme,” tandas Zulham.









