KENDARI, INFORMASISULTRA.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari mengajak masyarakat di yang berada di seluruh wilayah Kota Kendari agar meningkatkan kesadaran terhadap pengelolaan sampah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kelapa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana.
Menurut Erlis, Kesadaran dan tanggung jawab masyarakat terhadap pengelolaan sampah mereka sendiri merupakan salah satu kunci mewujudkan Kota Kendari yang lebih indah, bersih dan ramah lingkungan.
Tak hanya itu, Kebersihan dan estetika suatu Kota juga menjadi salah satu indikator keberhasilan Pemerintah dalam meraih penghargaan seperti adipura dan lain-lain.
Menurut Erlis, Penilaian adipura di tahun 2025 merupakan sesuatu yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Karena ditahun 2025 penilaian adipura tak banyak mengejar tampilan fisik Kota yang bersih sesaat saja namun, Mendorong sistem pengelolaan lingkungan yang terintegrasi dan menyeluruh antara pemerintah, masyarakat dan seluruh stakeholder yang ada.
“Tanggung jawab pengelolaan sampah menganut prinsip “Sampahku tanggung jawabku, Sampahmu tanggung jawabmu” sehingga tidak boleh ada ceceran sampah di lingkungan sekecil apapun bentuknya,” kata Erlis.
Ex Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari ini bilang, Siapapun baik masyarakat dan lain-lain tidak boleh membuang sampah di jalan, taman, lahan/ tanah kosong, drainase, kali sungai, pesisir dan dimanapun. Kecuali di dalam tempat pembuangan sampah yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Tidak hanya itu kita juga harus ingat bahwa membuang sampah itu sudah ditetapkan waktunya berdasarkan Perda Kota Kendari yakni mulai pukul 18:00 sampai dengan pukul 05:00 pagi WITA, Sehingga kami berharap masyarakat bisa mengikuti aturan tersebut,” ujarnya.
Erlis memaparkan sejumlah tempat yang menjadi objek titik pantau utama penilaian team adipura di tahun 2025 kemarin yakni kawasan pertokoan, perumahan, faskes, terminal, sekolah, kantor, pasar, jalan, Taman, MRF, TPA dan lain-lain.
Tak hanya itu, yang menjadi penilaian juga adalah tidak ada pembakaran sampah di wilayah Kota Kendari. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga harus menerapkan pola pembatasan timbulan sampah, guna ukang sampah, dan daur ulang yg dikenal dgn 3 R sehingga samoah yang diangkut ke TPA hanya residu alias sampah yang sudah tidak bernilai saja.
Terakhir Erlis juga menekankan, Belum tercapainya penghargaan adipura tahun 2025 karena ini cerminan warga kota belum sepenuhnya sadar dan masih banyak masyarakat yang belum sadar akan tanggung jawab sampahnya.
“Makanya pentingnya kolaborasi semua pihak dalam rangka menyadarkan warga dalam pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan”, tutup Erlis.