KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Dalam rangka memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Pemerintah Kelurahan Lahundape memasifkan pelaksanaan sosialisasi retribusi sampah kepada para pelaku usaha di wilayah Kelurahan Lahundape.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Lurah Lahundape Jumardi Anwar saat ditemui di ruang kerjanya Selasa, 23 September 2025.
Jumardi, Mengatakan, Untuk saat ini berdasarkan instruksi dari Wali Kota Kendari penarikan retribusi sampah masih dibebankan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan juga para pelaku usaha yang ada di wilayah Kota Kendari.
“Sejak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melimpahkan sebagian kewenangan penagihan pajak dan retribusi daerah kepada pihak Kecamatan dan Kelurahan yang menggunakan surat keterangan retribusi daerah (SKRD) kami aktif melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang berada di Wilayah Kelurahan Lahundape,” kata Jumardi.
“Kebijakan tersebut juga di dasari oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari nomor 35 tahun 2024 tentang pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan di Kota Kendari,” sambung Jumardi.
Jumardi, Mangaku, Pihaknya bersama jajaran Pemerintah Kelurahan Lahundape terus gencar melakukan sosialisasi dari pelaku usaha satu ke pelaku usaha yang lainnya terkait kewajiban melakukan pembayaran retribusi kebersihan atau retribusi sampah.
“Setiap kita melakukan rapat atau pertemuan di kelurahan kita terus mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha di Kelurahan Lahundape agar taat melakukan pembayaran retribusi sampah,” jelasnya.
Jumardi juga bilang, Pembayaran retribusi sampah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kendari yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembangunan di wilayah kota kendari.
“Retribusi sampah inikan salah satu sumber PAD kita juga di Kota Kendari yang nantinya akan digunakan untuk membangun infrastruktur dan lain-lain di wilayah Kota Kendari,” pungkasnya.
Tak hanya itu, Kewenangan penarikan retribusi sampah juga lanjut Jumardi telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Ia juga menyoroti sejumlah sektor yang dinilai belum memberikan kontribusi maksimal, seperti retribusi parkir dan retribusi sampah.
Selain mengevaluasi kinerja pendapatan, rapat ini juga menjadi ajang identifikasi tantangan di lapangan, mulai dari lemahnya sistem pengawasan, hingga rendahnya kepatuhan wajib pajak.
Sejumlah OPD pun diberikan tugas khusus untuk melakukan penertiban dan pendataan ulang terhadap potensi-potensi PAD yang belum tergarap maksimal.
Beberapa strategi percepatan yang diusulkan antara lain adalah digitalisasi layanan pembayaran pajak dan retribusi, peningkatan kualitas SDM pengelola PAD, serta optimalisasi kerja sama dengan pihak ketiga, khususnya dalam pengelolaan aset dan potensi ekonomi lokal.
Pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Kendari meminta para camat untuk mengoptimalkan penarikan retribusi sampah khusus dijalankan poros, karena selama ini Pemerintah Kota Kendari, rutin mengangkut sampah di lokasi tersebut. (ADV).