KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Pemerintah Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia Kota Kendari gerak cepat melaksanakan instruksi Wali Kota Kendari terkait pemaksimalan sosialisasi retribusi sampah kepada para pelaku usaha di Kelurahan Rahandouna.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Lurah Rahandouna Ismail saat ditemui diruang kerjanya Jumat, 18 Juli 2025.
Menurut Ismail, Sejak adanya instruksi dari pimpinan yakni Wali Kota Kendari Siska Karina Imran pihaknya langsung gerak cepat melakukan sosialisasi terhadap masyarakat khususnya para pelaku usaha yang ada di Kelurahan Rahandouna.

“Kami langsung gerak cepat dan melakukan sosialisasi juga inspeksi mendadak (Sidak) di lapangan bersama jajaran pemerintah kelurahan yang dipimpin langsung oleh saya sebagai Lurah,” kata Ismail.
Ismail juga mengatakan, Para pelaku usaha di Kelurahan Rahandouna juga memberikan antusias dan respons baik kepada pemerintah terkait adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah kelurahan rahandouna.
“Jujur saja kebersihan sebenarnya bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari namun adalah tanggung jawab kita bersama, Makanya dengan sosialisasi yang kami lakukan alhamdulillah masyarakat paham bahwa konsep yang dibawa oleh Pemkot Kendari sangat bagus,” ujar Ismail.
Ismail bilang, Hal tersebut sudah lama ditunggu oleh masyarakat bahkan mereka juga mengeluhkan terkait dimana tempat mereka harus membuang sampah namun dengan adanya program tersebut mampu menyadarkan masyarakat khususnya di Kelurahan Rahandouna.

“Namun kami mendapat sedikit kendala di lapangan terkait dipertanyakan nya hak masyarakat dan para pelaku usaha yang telah membayar retribusi tersebut, Namun pihaknya menjelaskan bahwa setelah membayar retribusi sampah maka sampah mereka secara otomatis akan diangkut oleh pihak DLHK Kota Kendari,” bebernya.
Kendati demikian Ismail juga menegaskan, Masyarakat dan para pelaku usaha di Kelurahan Rahandouna mendukung penuh apa yang menjadi program Pemkot Kendari dalam upaya penanganan sampah di wilayah Kota Kendari guna mewujudkan Kendari yang semakin maju dan Kendari Kota Bersih.
“Acuannya saya kira jelas ya, Bahwa kami berpegang teguh kepada Peraturan Daerah (Perda) misalkan para pelaku usaha di bebankan sebesar 50.000 dan masyarakat 21.000 rupiah,” pungkasnya.
Terakhir, Ismail, Menjelaskan, Pihaknya bersama jajaran pemerintah kelurahan rahandouna yang berkoordinasi bersama RT dan RW akan senantiasa menjalankan sosialisasi terkait retribusi sampah tersebut kepada masyarakat dan juga para pelaku usaha di Kelurahan Rahandouna.

“Pada intinya apapun yang menjadi instruksi dari pimpinan kami yakni Wali Kota Kendari kami pemerintah kelurahan siap menjalankan instruksi tersebut yang berkolaborasi bersama RT dan RW kami,” tutupnya. (ADV).








