• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
informasisultra.com
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Berita Advetorial

Lurah Kandai Imbau Masyarakat Tak Buang Sampah Sembarang Jika Tak Ingin Kena Denda 500 Ribu

22 Oktober 2025
in Advetorial, Advetorial, Berita, Kota Kendari, Pemerintahan
Reading Time: 3 mins read

Lurah Kandai, Salahudin, S.Si.

819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFOMASISULTRA.COM – Dalam rangka menciptakan Kota Kendari menjadi Kota Bersih sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari nomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 tentang penerapan sanksi membuang sampah di sembarang tempat, Lurah Kandai mengimbau kepada seluruh masyarakat Kelurahan Kandai agar tidak membuang sampah disembarang tempat.

Lurah Kandai, Salahudin, S.Si., Mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kelurahan Kandai agar patuh dan taat terhadap surat edaran yang telah di keluarkan oleh Wali Kota Kendari.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan Kota Kendari yang semakin maju dan Kota Kendari menjadi Kota Bersih sesuai dengan apa yang menjadi program kerja Pemkot Kendari dibawah kepemimpinan Wali Kota Kendari periode 2025-2030 dr. Hj. Siska Karina Imran, S.K.M.

BacaJuga

Siap Bertransformasi Menuju Kendari Semakin Bersih, DLHK Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kesadaran Pengelolaan Sampah

Penguatan Ekoteologi, Kakanwil Kemenag Sultra Lepas 500 Benih Ikan Lele Kantor Kemenag Kolaka Utara

Sukseskan UCLG ASPAC 2026, Wali Kota Bersama Ketua DPRD dan Forkopimda Kota Kendari Sambangi Sejumlah Institusi Strategis Sultra

Kerja Bakti di Kelurahan Kandai

“Saya sudah sampaikan kepada seluruh jajaran pemerintah kelurahan kandai, agar surat edaran tersebut segera di tindak lanjuti kepada RT/RW dan juga seluruh masyarakat di Kelurahan Kandai, Saya juga secara langsung mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat pada setiap kegiatan kemasyarakatan di Kelurahan Kandai,” kata Salahudin saat ditemui diruang kerjanya Rabu, 22 Oktober 2025.

Salahudin, juga menegaskan, Jikalau menemukan warga atau masyarakat yang kedapatan masih bandel membuang sampah secara sembarangan dan ditemukan bukti autentik berupa foto dan sejenisnya agar segera dilaporkan kepada dirinya sebagai lurah agar masyarakat yang bandel tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku diantaranya adalah denda uang tunai sebesar 500 ribu rupiah dan juga pidana penjara.

“Surat edaran tersebut juga bukan tanpa dasar namun di dasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari nomor 4 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah di wilayah Kota Kendari. Surat edaran ini juga berlaku bukan hanya untuk masyarakat, namun juga perusahaan agar tidak bandel dalam membuang sampah mereka,” tegasnya.

Surat Edaran Wali Kota Kendari

Kendati demikian, Salahudin, Menyadari, Merubah pola sikap perbuatan masyarakat bukanlah hal yang mudah namun pihaknya hanya bisa terus mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat sehingga pelan-pelan mampu menimbulkan kesadaran dan pemahaman terhadap pengelolaan sampah mereka sendiri.

“Alhamdulillah sampai saat ini seluruh masyarakat di wilayah Kelurahan Kandai masih taat dalam pengelolaan sampah mereka masing-masing, Hal tersebut dibuktikan dengan belum adanya temuan terkait kasus buang sampah sembarangan,” ujarnya.

Untuk itu, Salahudin berharap agar seluruh masyarakat se Kelurahan Kandai bisa taat dalam mengelola sampah mereka masing-masing sehingga mampu mendukung dan mewujudkan program Kendari Bersih milik Pemkot Kendari.

Ilustrasi Buang Sampah Sembarangan

Berikut poin-poin penting dalam imbauan tersebut meliputi:

1. Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

2. Dilarang membuang, menumpuk, atau menyimpan sampah di bahu jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, dan tempat sejenisnya.

3. Dilarang membakar sampah di tempat-tempat yang membahayakan.

4. Dilarang membakar sampah atau benda-benda lain di bawah pohon yang dapat menyebabkan kematian pohon.

5. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda minimal Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah). Untuk gerakan sosialisasi dan/atau himbauan lebih luas diminta kepada Para Camat dan Lurah agar membuat dan memasang spanduk sosialisasi atau himbauan di wilayah masing-masing. (ADV).

Previous Post

Ciptakan Wilayah yang Bersih, Lurah Kandai Pimpin Langsung Kegiatan Kerja Bakti

Next Post

Dukung Program Kendari Bersih, Lurah Kampung Salo Pimpin Langsung Kegiatan Kerja Bakti

Next Post

Dukung Program Kendari Bersih, Lurah Kampung Salo Pimpin Langsung Kegiatan Kerja Bakti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari