KENDARI, INFOMASISULTRA.COM – Dalam rangka menciptakan Kota Kendari menjadi Kota Bersih sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari nomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 tentang penerapan sanksi membuang sampah di sembarang tempat, Lurah Kandai mengimbau kepada seluruh masyarakat Kelurahan Kandai agar tidak membuang sampah disembarang tempat.
Lurah Kandai, Salahudin, S.Si., Mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kelurahan Kandai agar patuh dan taat terhadap surat edaran yang telah di keluarkan oleh Wali Kota Kendari.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan Kota Kendari yang semakin maju dan Kota Kendari menjadi Kota Bersih sesuai dengan apa yang menjadi program kerja Pemkot Kendari dibawah kepemimpinan Wali Kota Kendari periode 2025-2030 dr. Hj. Siska Karina Imran, S.K.M.

“Saya sudah sampaikan kepada seluruh jajaran pemerintah kelurahan kandai, agar surat edaran tersebut segera di tindak lanjuti kepada RT/RW dan juga seluruh masyarakat di Kelurahan Kandai, Saya juga secara langsung mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat pada setiap kegiatan kemasyarakatan di Kelurahan Kandai,” kata Salahudin saat ditemui diruang kerjanya Rabu, 22 Oktober 2025.
Salahudin, juga menegaskan, Jikalau menemukan warga atau masyarakat yang kedapatan masih bandel membuang sampah secara sembarangan dan ditemukan bukti autentik berupa foto dan sejenisnya agar segera dilaporkan kepada dirinya sebagai lurah agar masyarakat yang bandel tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku diantaranya adalah denda uang tunai sebesar 500 ribu rupiah dan juga pidana penjara.
“Surat edaran tersebut juga bukan tanpa dasar namun di dasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari nomor 4 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah di wilayah Kota Kendari. Surat edaran ini juga berlaku bukan hanya untuk masyarakat, namun juga perusahaan agar tidak bandel dalam membuang sampah mereka,” tegasnya.

Kendati demikian, Salahudin, Menyadari, Merubah pola sikap perbuatan masyarakat bukanlah hal yang mudah namun pihaknya hanya bisa terus mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat sehingga pelan-pelan mampu menimbulkan kesadaran dan pemahaman terhadap pengelolaan sampah mereka sendiri.
“Alhamdulillah sampai saat ini seluruh masyarakat di wilayah Kelurahan Kandai masih taat dalam pengelolaan sampah mereka masing-masing, Hal tersebut dibuktikan dengan belum adanya temuan terkait kasus buang sampah sembarangan,” ujarnya.
Untuk itu, Salahudin berharap agar seluruh masyarakat se Kelurahan Kandai bisa taat dalam mengelola sampah mereka masing-masing sehingga mampu mendukung dan mewujudkan program Kendari Bersih milik Pemkot Kendari.

Berikut poin-poin penting dalam imbauan tersebut meliputi:
1. Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
2. Dilarang membuang, menumpuk, atau menyimpan sampah di bahu jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, dan tempat sejenisnya.
3. Dilarang membakar sampah di tempat-tempat yang membahayakan.
4. Dilarang membakar sampah atau benda-benda lain di bawah pohon yang dapat menyebabkan kematian pohon.
5. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda minimal Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah). Untuk gerakan sosialisasi dan/atau himbauan lebih luas diminta kepada Para Camat dan Lurah agar membuat dan memasang spanduk sosialisasi atau himbauan di wilayah masing-masing. (ADV).








