KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Pemerintah Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal panggil dan lakukan sosialisasi kepada para pengembang perumahan yang berada di Kelurahan Anduonohu terkait surat edaran Wali Kota Kendari tentang pembuatan bak sampah di kawasan perumahan di Kota Kendari.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Lurah Anduonohu Yunus saat ditemui di ruang kerjanya Senin 14 Juli 2025.
Yunus mengatakan, Berdasarkan surat edaran (SE) Wali Kota Kendari nomor 6002/2011 tahun 2025 tentang pembuatan bak sampah pada kawasan perumahan di Kota Kendari, Untuk itu pihaknya bakal memanggil pengembang yang berasa di wilayah Kelurahan Anduonohu.

“Dalam waktu dekat saya sebagai lurah bakal memanggil para yang pengembang ada di Kelurahan Anduonohu untuk kemudian melakukan sosialisasi terkait surat edaran tersebut,” kata Yunus.
Menurut Yunus, Diwilayah yang dipimpinnya terdapat kurang lebih 20 pengembang perumahan yang ada di Kelurahan Anduonohu, Untuk itu pihaknya bakal memanggil para pengembang tersebut untuk kemudian di diskusikan terkait surat edaran tersebut.
Terpisah, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menuturkan, Surat edaran terkait kewajiban tersebut telah diterbitkan sejak 3 Juli 2025 (Surat Edaran Nomor 6002/2011 Tahun 2025) .Dalam surat edaran itu, seluruh pengembang perumahan diminta menyediakan fasilitas bak sampah di area perumahan masing-masing.
“Seluruh perumahan di Kota Kendari wajib memiliki bak sampah sehingga masyarakat, khususnya yang tinggal di kompleks perumahan, tidak lagi membuang sampah di luar wilayahnya. Ini juga akan memudahkan petugas kebersihan kita dalam mengambil sampah yang ada di setiap timbunan,” ujar Wali Kota.

Ia juga menegaskan bahwa pihak pengembang perumahan yang tidak kooperatif terhadap surat edaran tersebut akan dikenai sanksi. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegasan agar seluruh pihak turut serta dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
“Dengan adanya fasilitas bak sampah di setiap perumahan, kami harap pengelolaan sampah menjadi lebih tertib dan terpusat,” tambahnya.
Pemerintah Kota Kendari mengimbau kepada seluruh pengembang dan warga untuk segera menindaklanjuti surat edaran tersebut demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.

berikut isi surat edaran wali kota :
- Setiap pengembang perumahan
di Kota Kendari diwajibkan untuk menyediakan bak sampah permanen pada kawasan perumahan yang di kembangkannya. baik yang sedang dalam tahap pembangunan, maupun yang telah selesai namun belum di serahkan kepada Pemerintah Kota Kendari.
- Bak sampah yang discdiakan harus memenuhi standar teknis minimal, yakni:
- Terbuat dari material yang kokoh dan tahan terhadap cuaca.
- Memiliki ukuran yang sesuai dengan jumlah rumah dan kapasitas sampah rumah tangga
- Memiliki sistem tertutup atau pengamanan agar tidak mencemari
lingkungan.
- Penyediaan bak sampah ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan yang nantinya akan di serahkan kepada PemerintahDaerah sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pengembang wajib melakukan pelaporan kepada dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan mengenai pelaksanaan kewajiban ini sebelum proses penyerahan PSU dilakukan.
5. Pengembang, yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan








