• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
informasisultra.com
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Berita Advetorial

Lurah Anduonohu Segera Sosialisasikan Pembangunan Bak Sampah di Setiap Perumahan

14 Juli 2025
in Advetorial, Advetorial, Berita, Kota Kendari, Pemerintahan
Reading Time: 3 mins read

Lurah Anduonohu Yunus

819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Pemerintah Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal panggil dan lakukan sosialisasi kepada para pengembang perumahan yang berada di Kelurahan Anduonohu terkait surat edaran Wali Kota Kendari tentang pembuatan bak sampah di kawasan perumahan di Kota Kendari.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Lurah Anduonohu Yunus saat ditemui di ruang kerjanya Senin 14 Juli 2025.

Yunus mengatakan, Berdasarkan surat edaran (SE) Wali Kota Kendari nomor 6002/2011 tahun 2025 tentang pembuatan bak sampah pada kawasan perumahan di Kota Kendari, Untuk itu pihaknya bakal memanggil pengembang yang berasa di wilayah Kelurahan Anduonohu.

BacaJuga

Siap Bertransformasi Menuju Kendari Semakin Bersih, DLHK Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kesadaran Pengelolaan Sampah

Minimalisir Hal-Hal Tak Diinginkan, Rajab Jinik Imbau Masyarakat Tak Euforia Berlebihan Saat Malam Takbiran 1447 Hijriah

Dewan Berikan Dukungan Penuh Terhadap Kebijakan Pungut Sampah Milik Wali Kota Kendari

Surat edaran Wali Kota Kendari

“Dalam waktu dekat saya sebagai lurah bakal memanggil para yang pengembang ada di Kelurahan Anduonohu untuk kemudian melakukan sosialisasi terkait surat edaran tersebut,” kata Yunus.

Menurut Yunus, Diwilayah yang dipimpinnya terdapat kurang lebih 20 pengembang perumahan yang ada di Kelurahan Anduonohu, Untuk itu pihaknya bakal memanggil para pengembang tersebut untuk kemudian di diskusikan terkait surat edaran tersebut.

Terpisah, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menuturkan, Surat edaran terkait kewajiban tersebut telah diterbitkan sejak 3 Juli 2025 (Surat Edaran Nomor 6002/2011 Tahun 2025) .Dalam surat edaran itu, seluruh pengembang perumahan diminta menyediakan fasilitas bak sampah di area perumahan masing-masing.

“Seluruh perumahan di Kota Kendari wajib memiliki bak sampah sehingga masyarakat, khususnya yang tinggal di kompleks perumahan, tidak lagi membuang sampah di luar wilayahnya. Ini juga akan memudahkan petugas kebersihan kita dalam mengambil sampah yang ada di setiap timbunan,” ujar Wali Kota.

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran saat memimpin rapat

Ia juga menegaskan bahwa pihak pengembang perumahan yang tidak kooperatif terhadap surat edaran tersebut akan dikenai sanksi. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegasan agar seluruh pihak turut serta dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.

“Dengan adanya fasilitas bak sampah di setiap perumahan, kami harap pengelolaan sampah menjadi lebih tertib dan terpusat,” tambahnya.

Pemerintah Kota Kendari mengimbau kepada seluruh pengembang dan warga untuk segera menindaklanjuti surat edaran tersebut demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.

Ilustrasi Bak Sampah

berikut isi surat edaran wali kota :

  1. Setiap pengembang perumahan

di Kota Kendari diwajibkan untuk menyediakan bak sampah permanen pada kawasan perumahan yang di kembangkannya. baik yang sedang dalam tahap pembangunan, maupun yang telah selesai namun belum di serahkan kepada Pemerintah Kota Kendari.

  1. Bak sampah yang discdiakan harus memenuhi standar teknis minimal, yakni:
  • Terbuat dari material yang kokoh dan tahan terhadap cuaca.
  • Memiliki ukuran yang sesuai dengan jumlah rumah dan kapasitas sampah rumah tangga
  • Memiliki sistem tertutup atau pengamanan agar tidak mencemari
    lingkungan.
  1. Penyediaan bak sampah ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan yang nantinya akan di serahkan kepada PemerintahDaerah sesuai ketentuan yang berlaku.
  1. Pengembang wajib melakukan pelaporan kepada dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan mengenai pelaksanaan kewajiban ini sebelum proses penyerahan PSU dilakukan.

5. Pengembang, yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan

Tags: #2025#Kendari#Kendari Semakin Maju#Pemkot Kendari#Siska Karina Imran#Wali Kota Kendari
Previous Post

Optimalkan Pendapatan Asli Daerah, Lurah Anduonohu Pimpin Langsung Sosialisasi Retribusi Sampah

Next Post

Ditunjuk Jadi Penanggung Jawab Musprovlub KONI Sultra, Pahri Yamsul Akan Menghadap Gubernur

Next Post
Ditunjuk Jadi Penanggung Jawab Musprovlub KONI Sultra, Pahri Yamsul Akan Menghadap Gubernur

Ditunjuk Jadi Penanggung Jawab Musprovlub KONI Sultra, Pahri Yamsul Akan Menghadap Gubernur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari