KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Dalam rangka memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Pemerintah Kelurahan Matabubu Kecamatan Poasia terus melakukan sosialisasi terkait retribusi sampah kepada para pelaku usaha yang berada di wilayah Kelurahan Matabubu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Lurah Matabubu Nur Wahyudi saat ditemui diruang kerjanya Selasa, 22 Juli 2025.
Nur Wahyudi mengatakan, Penarikan retribusi berdasarkan perintah Wali Kota Kendari yang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
“Didalam perda nomor 6 tahun 2023 itu diatur retribusi sampah kalau untuk rumah masyarakat dikenakan biaya sebesar 21.000 sedangkan kalau para pelaku UMKM 50.000 dan seterusnya,” kata Nur Wahyudi.

Nur Wahyudi juga menambahkan, Semenjak adanya pelimpahan penarikan retribusi ke pemerintah kelurahan pihaknya aktif melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait masalah retribusi sampah,” tambahnya.
Kendati demikian, Nur Wahyudi juga tak menampik pihaknya mendapat kendala saat turun ke para pelaku usaha yakni para pelaku usaha enggan melakukan pembayaran sejak bulan Januari hingga Juli namun mereka hanya akan melakukan pembayaran pada bulan berjalan saja.
“Kendalanya kita itu biasa masyarakat tidak mau membayar retribusi sejak bulan Januari namun mereka hanya mau bayar pada bulan berjalan saja,” ucapnya.
Terpisah, Camat Poasia, Roniva Mandalay Putra, S.Sos. menuturkan, Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kendari pemerintah Kecamatan Poasia terus bergerak melakukan sosialisasi dan juga selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat di kecamatan poasia agar taat membayar retribusi sampah.

“Kami melaksanakan apa yang menjadi arahan dari Wali Kota Kendari dan Wakil Wali Kota Kendari yang merupakan implementasi salah peraturan daerah (Perda) terkait retribusi sampah,” ujar Roniva.
Roniva juga menuturkan, Pelimpahan sebagian kebijakan atau kewenangan penarikan retribusi kebersihan untuk di kecamatan dan kelurahan, Untuk itu pihaknya aktif melakukan sosialisasi terkait retribusi sampah kepada masyarakat.
“Untuk diawal awal kami menarik retribusi kepada para pelaku usaha, pemilik ruko, dan juga perusahaan yang ada di Kecamatan Poasia dan kami masih fokus kepada mereka terlebih dahulu,” tutur Roniva.

Roniva juga mengaku, Progres penarikan retribusi di wilayah Kecamatan Poasia menunjukkan progres yang sangat baik, Kendati demikian pihaknya belum merasa puas dan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Saya juga selalu memerintahkan kepada seluruh Lurah di Kecamatan Poasia agar terus memaksimalkan progres di lapangan sehingga nantinya bisa mencapai target yang di berikan sebesar 2.5 miliar rupiah walaupun angka tersebut lebih tinggi dari kecamatan lain di Kota Kendari,” pungkasnya. (ADV).