KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Jelang penilaian Adipura tahun 2025 Pemerintah Kelurahan Benu Benua Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meningkatkan intensitas kegiatan kerja bakti di wilayah Kelurahan Benu Benua.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Lurah Benu Benua, Yusuf, A.M.d., Pelly, S.Sos., saat ditemui diruang kerjanya Senin, 29 September 2025.
Yusuf, Mengatakan, Pihaknya mendukung penuh pelaksanaan penilaian piala adipura tahun 2025 di Kota Kendari. Hal tersebut dibuktikan dengan semakin masifnya dirinya bersama jajaran Pemerintah Kelurahan Benu Benua menggelar kerja bakti.

“Kita terus memasifkan pelaksanaan kerja bakti di wilayah Kelurahan Benu Benua dalam rangka mendukung program ibu Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, S.K.M., mewujudkan Kota Kendari menjadi Kota Bersih,” kata Yusuf.
Tak hanya itu, Pemkot Kendari kini sedang mengikuti lomba kebersihan alias Adipura tahun 2025 dan Pemkot Kendari melalui Wali Kota Kendari menargetkan Kota Kendari mampu meraih adipura kencana tahun 2025.
“Pemkot Kendari juga tengah mengikuti lomba adipura tahun 2025 dan bu wali menargetkan Kota Kendari mampu meraih adipura kencang tahun 2025 ini, Makanya kami diwilayah terus berupaya untuk meningkatkan kebersihan di wilayah masing-masing,” ucap Yusuf.
Yusuf, Menambahkan, Pihaknya juga telah memasang plang pemberitahuan kepada masyarakat terkait larangan buang sampah sembarangan dan jika nakal dan masih membuang sampah sembarangan bakal dikenakan denda sebesar 500 ribu rupiah.

“Kita juga tadi sudah pasang plang pemberitahuan di 3 titik yang kami identifikasi rawan sekali masyarakat melakukan pembuangan sampah sembarangan di wilayah tersebut makanya kami langsung pasangkan plang pemberitahuan dan jika kami temukan oknum yang masih nakal membuang sampah sembarangan kami akan laporkan ke pihak DLHK agar diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, Menurut Yusuf denda membuang sampah sembarangan telah diatur oleh surat edaran (SE) Wali Kota Kendari nomor : 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 tentang penerapan sanksi membuang sampah di sembarang tempat.
“Nah saya pikir surat edarannya sudah ada dan dalam surat edaran tersebut salah satu sanksi yang bakal diberikan oleh masyarakat yang buang sampah sembarangan adalah denda sebesar 500 ribu rupiah bahkan juga ada pidana penjara, Hal itu juga diperkuat oleh Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah,” jelas Yusuf.

Yusuf juga berharap, Dengan adanya aturan dan sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kelurahan Benu Benua mampu memberikan efek jerah terhadap masyarakat di Kelurahan Benu Benua Kecamatan Kendari Barat untuk tidak membuang sampah sembarangan. (ADV).