• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Berita

Dua Tahanan KPK Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur Dititip di Rutan Kendari

27 Oktober 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Dua Tahanan KPK Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur Dititip di Rutan Kendari
819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dedy Karnady dan Arif Rahman, kini resmi dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari.

​Asisten bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Muh Ilham SH,.MH, membenarkan penitipan kedua tahanan tersebut.

“Waalaikum salam iya,” singkat Ilham saat dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Senin (27/10/25).

​Terpisah, Kepala Subseksi Pengelolaan Rutan Kelas IIA Kendari, Laode Mustakim, saat ditemui di ruangannya, mengonfirmasi bahwa kedua tahanan titipan dari lembaga antirasuah itu sedang dalam proses registrasi.

“Kedua tahanan Sedang diregistrasi,’jelasnya kepada wartawan

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, pemindahan kedua tahanan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK ke Rutan Kelas IIA Kendari dilakukan dalam rangka pelaksanaan sidang perkara tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Kolaka Timur).

​Kedua terdakwa, Dedy Karnady dan Arif Rahman, akan ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama tiga puluh hari ke depan.

​Dedy Karnady dan Arif Rahman adalah pihak swasta yang terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang juga menjerat Bupati Kolaka Timur dan sejumlah pejabat lainnya.

​Terdakwa Dedy Karnady didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); atau Kedua: Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Arif Rahman didakwa dengan pasal yang serupa, yakni Pasal Pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau Kedua: Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: #2025#Kolaka Timur#Sulawesi Tenggara
Previous Post

Dukung Adipura Tahun 2025, Lurah Ajak Masyarakat Kolaborasi Ciptakan Lingkungan Bersih di Kelurahan Kandai

Next Post

Ringkus 4 Pelaku dan Penadah, Polres Konawe Bongkar Sindikat Curanmor

Next Post

Ringkus 4 Pelaku dan Penadah, Polres Konawe Bongkar Sindikat Curanmor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

Exit mobile version