KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyoroti Dewan Pengawas (Dewas) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari.
Pasalnya, pengangkatan Dewas RSUD Kendari tersebut dinilai tidak sesuai prosedur yang telah ditentukan.
“Pengangkatan Dewas RSUD Kota Kendari tidak sesuai prosedur,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Kendari dengan pihak RSUD Kendari terkait pelayanan kesehatan BLUD RSUD Kendari pada Senin (3/5/2024).
Rapat tersebut juga hadir anggota komisi II, Sahabudin dan Hasbulan, serta Plt Direktur RSUD Kendari, dewan pengawas, para kepala bidang dan seluruh kepala ruangan RSUD Kendari.
Dalam kesempatan itu, Rajab Jinik mendesak Pj Walikota Kendari untuk bertindak tentang penentuan Dewas RSUD Kendari. Pihaknya, akan memberikan masukan kepada Pj Walikota
“Pj Walikota Kendari Kendari harus mengevaluasi, kita minta Dewas RSUD harus orang yang independen,” jelasnya.
Sebab kata Rajab Jinik, anggota Dewas RSUD saat ini bukan orang independen, diisi oleh orang-orang internal rumah sakit.
“Dewas seharusnya bukan orang dalam rumah sakit, supaya mereka independen menilai kinerja rumah sakit,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa rujukan pengangkatan Dewas adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), namun seharusnya juga ada aturan Perwali yang menjadi turunan.
“Kita akan usulkan agar Dewas RSUD Kendari diisi oleh orang-orang yang independen. Apakah kita harus bikinkan Perda atau Perwali,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik menyoroti pelayanan RSUD Kendari berdasarkan keluhan dan aduan masyarakat, keluarganya sendiri, bahkan yang pernah ia alami sendiri akibat kelalaian pelayanan.
Kata dia, di dalam rapat tersebut pihak RSUD Kendari menjelaskan kronologis yang terjadi terkait kelalaian pelayanan oleh pihak rumah sakit. Ternyata ada kesalahan prosedur yang terjadi dan semuanya telah terungkap.
“Dalam perawatan pasien, itu disuruh yang magang yang melakukan tanpa didampingi oleh perawat, meskipun ini hal kecil tapi itu merupakan kesalahan,” tegas legislator Golkar tersebut.
Lebih lanjut Rajab menegaskan, mahasiswa magang datang ke rumah sakit untuk belajar praktek bukan untuk mengobati pasien.
“Kita minta secara tegas kepada Direktur RSUD Kendari untuk memberikan sanksi kepada petugas yang lalai tersebut,” jelasnya.
Rajab mengungkapkan bahwa DPRD akan terus melakukan pengawasan. Pihaknya juga meminta masyarakat agar memberikan masukan kepada dewan terhadap perbaikan pelayanan di RSUD Kendari.
“Ini agar RSUD Kota Kendari terus kita perbaiki, sehingga apa yang menjadi hak masyarakat untuk mendapatkan hak asasinya terpenuhi. Karena orang yang masuk di rumah sakit itu untuk sehat bukan tambah sakit,” jelasnya.
Selain itu, Rajab juga menyoroti terkait dokter yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang menurutnya lebih mementingkan klik pribadi daripada tugasnya di rumah sakit. Hal ini kata dia, menjadi juga keluhan masyarakat yang disampaikan di dewan.
“Itu dokter-dokter ASN memiliki prosedur tetap (Protap). Artinya dengan adanya Protap maka dokter ini jangan suka-suka mereka melakukan tindakan pelayanan kesehatan di RSUD Kendari tanpa protap,” terangnya.
Selama ini kata Rajab, masyarakat menunggu dokter hingga berjam-jam. Seharusnya, dokter yang berstatus ASN yang bertugas di RSUD Kendari harus siap kerja dengan dasar aturan rumah sakit dan sebagai ASN.
“Kita minta agar mereka (dokter) di sanksi, kalau mereka sudah tidak mau menjadi ASN di RSUD Kendari, keluar saja, urus saja itu Klinik,” tegas Rajab. (ADV)
Reporter: La Niati