KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Pemerintah Kecamatan Poasia Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan kepada seluruh pengembang perumahan yang berada di wilayah pemerintahan kecamatan poasia agar membangun bak sampah di masing-masing perumahan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Camat Poasia Roniva Mandalay Putra, S.Sos. saat ditemui diruang kerjanya Kamis, 17 Juli 2025.
Roniva mengaku, Pihaknya diberikan instruksi langsung oleh Wali Kota Kendari dr. Hj Siska Karina Imran, S.K.M. untuk mengingatkan kepada masing-masing para pengembang agar membangun bak sampah di perumahan yang mereka sedang bangun.
“Kita diminta untuk mengidentifikasi para pengembang ataupun developer perumahan yang ada diwilayah masing-masing khususnya kecamatan poasia yang karakteristik wilayahnya adalah kawasan perumahan,” kata Roniva.

Roniva juga menambahkan, Hal tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Wali Kota Kendari nomor 6002/2011 tahun 2025 tentang pembuatan bak sampah pada kawasan perumahan di Kota Kendari.
“Bak sampah ini juga yang disediakan oleh pihak pengembang diharapkan bisa meminimalisir terjadinya penumpukan sampah di tempat pembuangan sampah sementara (TPSS),” sambungnya.
Mantan Sekretaris Camat Poasia ini juga bilang, Pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari agar sampah yang berada di perumahan atau BTN di diangkut di TPSS yang telah mereka bangun.
“Saya pasti akan menyampaikan kepada DLHK bahwa perumahan A atau perumahan B sudah memiliki bak sampah dan tolong diangkut sampahnya. Saya juga akan meminta DLHK agar menambah rute jalurnya sehingga sampah tersebut bisa segera diatasi,” ungkapnya.

Menurut Roniva, Hadirnya bak sampah di setiap perumahan bisa membantu memudahkan pemerintah kelurahan maupun kecamatan dalam melakukan penarikan retribusi sampah di wilayah tersebut.
“Bisa juga yang mengambil retribusi tersebut dari pihak developer langsung namun pihak developer tidak boleh lupa bahwa setoran tersebut juga harus diberikan kepada pemerintah,” pungkasnya.

berikut isi surat edaran wali kota :
- Setiap pengembang perumahan di Kota Kendari diwajibkan untuk menyediakan bak sampah permanen pada kawasan perumahan yang di kembangkannya. baik yang sedang dalam tahap pembangunan, maupun yang telah selesai namun belum di serahkan kepada Pemerintah Kota Kendari.
- Bak sampah yang disediakan harus memenuhi standar teknis minimal, yakni:
- Terbuat dari material yang kokoh dan tahan terhadap cuaca.
- Memiliki ukuran yang sesuai dengan jumlah rumah dan kapasitas sampah rumah tangga
- Memiliki sistem tertutup atau pengamanan agar tidak mencemari
lingkungan - 3. Penyediaan bak sampah ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan yang nantinya akan di serahkan kepada PemerintahDaerah sesuai ketentuan yang berlaku.
- 4. Pengembang wajib melakukan pelaporan kepada dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan mengenai pelaksanaan kewajiban ini sebelum proses penyerahan PSU dilakukan.
5. Pengembang, yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.(ADV).