• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
informasisultra.com
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Berita Advetorial

Camat Poasia Ingatkan Pengembang Perumahan Wajib Milik Bak Sampah

17 Juli 2025
in Advetorial, Advetorial, Berita, Kota Kendari
Reading Time: 3 mins read
Maksimalkan Pendapatan PAD, Lurah Anggoeya Genjot Sosialisasi Pembayaran PBB ke Masyarakat

Camat Poasia Roniva Mandalay Putra, S.Sos.

819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Pemerintah Kecamatan Poasia Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan kepada seluruh pengembang perumahan yang berada di wilayah pemerintahan kecamatan poasia agar membangun bak sampah di masing-masing perumahan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Camat Poasia Roniva Mandalay Putra, S.Sos. saat ditemui diruang kerjanya Kamis, 17 Juli 2025.

Roniva mengaku, Pihaknya diberikan instruksi langsung oleh Wali Kota Kendari dr. Hj Siska Karina Imran, S.K.M. untuk mengingatkan kepada masing-masing para pengembang agar membangun bak sampah di perumahan yang mereka sedang bangun.

BacaJuga

Dipantau Langsung Oleh Camat Nambo, Cek Kesehatan Gratis di Kelurahan Bungkutoko Capai 312 Warga

Warga Kelurahan Jati Mekar Ikuti Cek Kesehatan Gratis

Warga Kelurahan Purirano Antusias Ikuti Cek Kesehatan Gratis

“Kita diminta untuk mengidentifikasi para pengembang ataupun developer perumahan yang ada diwilayah masing-masing khususnya kecamatan poasia yang karakteristik wilayahnya adalah kawasan perumahan,” kata Roniva.

Camat Poasia Saat memimpin kerja bakti

Roniva juga menambahkan, Hal tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Wali Kota Kendari nomor 6002/2011 tahun 2025 tentang pembuatan bak sampah pada kawasan perumahan di Kota Kendari.

“Bak sampah ini juga yang disediakan oleh pihak pengembang diharapkan bisa meminimalisir terjadinya penumpukan sampah di tempat pembuangan sampah sementara (TPSS),” sambungnya.

Mantan Sekretaris Camat Poasia ini juga bilang, Pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari agar sampah yang berada di perumahan atau BTN di diangkut di TPSS yang telah mereka bangun.

“Saya pasti akan menyampaikan kepada DLHK bahwa perumahan A atau perumahan B sudah memiliki bak sampah dan tolong diangkut sampahnya. Saya juga akan meminta DLHK agar menambah rute jalurnya sehingga sampah tersebut bisa segera diatasi,” ungkapnya.

Surat edaran Wali Kota Kendari

Menurut Roniva, Hadirnya bak sampah di setiap perumahan bisa membantu memudahkan pemerintah kelurahan maupun kecamatan dalam melakukan penarikan retribusi sampah di wilayah tersebut.

“Bisa juga yang mengambil retribusi tersebut dari pihak developer langsung namun pihak developer tidak boleh lupa bahwa setoran tersebut juga harus diberikan kepada pemerintah,” pungkasnya.

Ilustrasi Bak Sampah

berikut isi surat edaran wali kota :

  1. Setiap pengembang perumahan di Kota Kendari diwajibkan untuk menyediakan bak sampah permanen pada kawasan perumahan yang di kembangkannya. baik yang sedang dalam tahap pembangunan, maupun yang telah selesai namun belum di serahkan kepada Pemerintah Kota Kendari.
  2. Bak sampah yang disediakan harus memenuhi standar teknis minimal, yakni:
  •   Terbuat dari material yang kokoh dan tahan terhadap cuaca.
  •   Memiliki ukuran yang sesuai dengan jumlah rumah dan kapasitas sampah rumah tangga
  •   Memiliki sistem tertutup atau pengamanan agar tidak mencemari
    lingkungan
  • 3. Penyediaan bak sampah ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan yang nantinya akan di serahkan kepada PemerintahDaerah sesuai ketentuan yang berlaku.
  • 4. Pengembang wajib melakukan pelaporan kepada dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan mengenai pelaksanaan kewajiban ini sebelum proses penyerahan PSU dilakukan.

5. Pengembang, yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.(ADV).

Tags: #2025#Advetorial#Camat Poasia#Kendari Semakin Maju#Pemkot Kendari#Siska Karina Imran#Wali Kota Kendari
Previous Post

DPMPTSP Kota Kendari Gelar Sosialisasi PBG Kepada Para Pelaku Usaha di Kecamatan Poasia

Next Post

Polda Sultra Gelar Kegiatan Jumat Curhat dan Polantas Menyapa di Kelurahan Rahandouna

Next Post

Polda Sultra Gelar Kegiatan Jumat Curhat dan Polantas Menyapa di Kelurahan Rahandouna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DINAS PPPA KOTA KENDARI

SELAMAT BEKERJA WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA KENDARI

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

SELAMAT ATAS PELANTIKAN WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA KENDARI PERIODE 2025-2030

SELAMAT ATAS PELANTIKAN WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA KENDARI PERIODE 2025-2030

SELAMAT ATAS PENGUMUMAN PENETAPAN WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA KENDARI PERIODE 2025-2030

SELAMAT ATAS PENGUMUMAN PENETAPAN WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA KENDARI PERIODE 2025-2030

SELAMAT ATAS PELANTIKAN PENJABAT SEKRETARIS KOTA KENDARI

SELAMAT ATAS PELANTIKAN PENJABAT SEKRETARIS KOTA KENDARI

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari