KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Pemerintah Kecamatan Kendari melalui Camat Kendari mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Kendari yang memiliki keinginan membangun di wilayah Kecamatan Kendari agar tidak membangun sebelum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal tersebut bertujuan dalam rangka menciptakan masyarakat yang tertib dan mampu memberikan stimulus kepada pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Camat Kendari Budi Utomo, S.Pi., M.Si., Mengatakan, Pihaknya telah berkoordinasi dengan para Lurah maupun RT/RW di seluruh wilayah di Kecamatan Kendari agar senantiasa memantau dan mengingatkan kepada masyarakat di Kecamatan Kendari agar tidak melakukan pembangunan sebelum mengantongi persetujuan bangunan gedung.

“Dulu namanya Izin mendirikan bangunan (IMB) namun sekarang namanya sudah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Makanya saya bersama jajaran pemerintah Kecamatan Kendari senantiasa mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembangunan sebelum mengantongi PBG itu tadi,” kata Budi Kamis, 4 September 2025.
Budi juga menambahkan, Pihaknya juga telah mendatangi atau turun langsung kepada sejumlah masyarakat yang sedang melakukan aktivitas pembangunan seperti rumah kos dan lain-lain, Pihaknya juga telah memfasilitasi para masyarakat tersebut secara langsung kepada dinas terkait untuk melakukan pengurusan administrasi atau persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Kami bersama jajaran hanya bisa mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat bahwa sebelum membangun itu wajib mengantongi persetujuan bangunan gedung yang dulu namanya adalah izin mendirikan bangunan,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, Pihaknya tidak ingin menyulitkan masyarakat dalam proses apapun baik administrasi maupun urusan lain yang bersentuhan langsung oleh dirinya sebagai pemerintah di tingkat kecamatan. Untuk itu pihaknya mengarahkan warga masyarakat yang datang ke kantor kecamatan dan bertanya terkait proses pengurusan persetujuan bangunan gedung langsung ke dinas terkait yakni dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kota Kendari.
“Kami menjelaskan kepada masyarakat bahwa kami pemerintah kecamatan tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan persetujuan bangunan gedung tersebut, kami hanya bisa mengawasi dan juga memfasilitasi masyarakat ke dinas terkait untuk melakukan proses pengurusan persetujuan bangunan gedung tersebut,” jelas Budi.

Budi juga berharap agar masyarakat bisa menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga nanti mampu memberikan kontribusi kepada pembangunan Kota Kendari yang semakin maju.
“Mengurus persetujuan bangunan gedung merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan Kota Kendari,” tutupnya. (ADV).






