• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
informasisultra.com
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Berita Advetorial

Bisa Kena Denda Hingga 500 Ribu, Camat Poasia Ingatkan Masyarakat Tak Buang Sampah Sembarangan Tempat

8 Agustus 2025
in Advetorial, Advetorial, Berita, Kota Kendari, Pemerintahan
Reading Time: 3 mins read

Camat Poasia Roniva Mandalay Putra, S.Sos.,

38
SHARES
127
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Dalam rangka mewujudkan Kota Kendari yang semakin maju dan Kota Kendari Kota Bersih Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari secara resmi mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 tentang penerapan sanksi membuang sampah di sembarang tempat.

Merespons hal tersebut Camat Poasia Roniva Mandalay Putra, S.Sos., Mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kota Kendari khususnya masyarakat yang bermukim di Kecamatan Poasia agar tidak sembarangan membuang sampah.

“Saya selalu pimpinan wilayah mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Poasia agar tidak seenaknya dalam membuang sampah, Karena kalau membuang sampah secara sembarangan bisa dikenakan denda,” kata Roniva saat ditemui diruang kerjanya Jumat, 8 Agustus 2025.

BacaJuga

Gandeng KKMP, Pemerintah Kelurahan Kemaraya gelar Gerakan Pasar Murah

Genjot PAD, Lurah Benu Benua Gencar Sosialisasikan Retribusi Sampah Kepada Pelaku Usaha

KPK Panggil Wakil Bupati Kolaka Timur Yosep Sahaka

Surat Edaran Wali Kota Kendari

Roniva menambahkan, Denda tersebut telah diatur oleh surat edaran Wali Kota Kendari nomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 tentang penerapan sanksi membuang sampah di sembarang tempat, Yang baru saja diterbitkan oleh Wali Kota Kendari dr Hj. Siska Karina Imran, S.K.M.

“Kemarin pada tanggal 6 agustus 2025 Pemkot Kendari melalui ibu wali kota telah resmi mengeluarkan surat edaran tersebut yang dimana nantinya akan ada sanksi bagi pelanggar baik itu sanksi pidana maupun denda yang akan dibayarkan jika tetap nakal membuang sampah di sembarang tempat,” tegas Roniva.

Surat edaran tersebut lanjut Roniva, Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.

Mantan Sekretaris Camat Poasia ini juga berharap, Agar masyarakat Kecamatan Poasia bisa tertib dalam mengelola sampah milik mereka dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan seperti membuang sampah sembarangan dan lain-lain.

Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, S.K.M.

Terpisah Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, Dalam surat edarannya menegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

“Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama enam (6) bulan atau denda minimal Rp 500 ribu rupiah,” tulis Wali Kota dalam edaran tertanggal 6 Agustus 2025.

Sebagai bentuk sosialisasi, Wali Kota meminta para Camat dan Lurah untuk membuat dan memasang spanduk sosialisasi atau imbauan di wilayah masing-masing.

Pemerintah Kota Kendari berharap surat edaran ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Dengan lingkungan yang bersih dan sehat, kualitas hidup masyarakat Kendari juga akan semakin baik.

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menginstruksikan kepada para Camat, Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT untuk mengimbau warga agar tidak membuang sampah sembarangan.

Poin-poin penting dalam imbauan tersebut meliputi:

1. Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

2. Dilarang membuang, menumpuk, atau menyimpan sampah di bahu jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, dan tempat sejenisnya.

3. Dilarang membakar sampah di tempat-tempat yang membahayakan.

4. Dilarang membakar sampah atau benda-benda lain di bawah pohon yang dapat menyebabkan kematian pohon.

5. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Ilustrasi Buang Sampah Sembarangan

Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda minimal Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah). Untuk gerakan sosialisasi dan/atau himbauan lebih luas diminta kepada Para Camat dan Lurah agar membuat dan memasang spanduk sosialisasi atau himbauan di wilayah masing-masing. (ADV).

Tags: #2025#Camat Poasia#Kecamatan Poasia#Kendari#Kendari Semakin Maju#Pemkot Kendari#Roniva Mandalay Putera#Siska Karina Imran#Wali Kota Kendari
Previous Post

Polda Sultra Kembali Gelar Jumat Curhat di Kelurahan Rahandouna

Next Post

Tiba di Gedung Merah Putih, Bupati Koltim Lambaikan Tangan

Next Post

Tiba di Gedung Merah Putih, Bupati Koltim Lambaikan Tangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DINAS PPPA KOTA KENDARI

SELAMAT BEKERJA WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA KENDARI

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

SELAMAT ATAS PELANTIKAN WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA KENDARI PERIODE 2025-2030

SELAMAT ATAS PELANTIKAN WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA KENDARI PERIODE 2025-2030

SELAMAT ATAS PENGUMUMAN PENETAPAN WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA KENDARI PERIODE 2025-2030

SELAMAT ATAS PENGUMUMAN PENETAPAN WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA KENDARI PERIODE 2025-2030

SELAMAT ATAS PELANTIKAN PENJABAT SEKRETARIS KOTA KENDARI

SELAMAT ATAS PELANTIKAN PENJABAT SEKRETARIS KOTA KENDARI

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari