KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Dalam rangka mewujudkan Kota Kendari yang semakin maju dan Kota Kendari Kota Bersih Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari secara resmi mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 tentang penerapan sanksi membuang sampah di sembarang tempat.
Merespons hal tersebut Camat Poasia Roniva Mandalay Putra, S.Sos., Mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kota Kendari khususnya masyarakat yang bermukim di Kecamatan Poasia agar tidak sembarangan membuang sampah.
“Saya selalu pimpinan wilayah mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Poasia agar tidak seenaknya dalam membuang sampah, Karena kalau membuang sampah secara sembarangan bisa dikenakan denda,” kata Roniva saat ditemui diruang kerjanya Jumat, 8 Agustus 2025.

Roniva menambahkan, Denda tersebut telah diatur oleh surat edaran Wali Kota Kendari nomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 tentang penerapan sanksi membuang sampah di sembarang tempat, Yang baru saja diterbitkan oleh Wali Kota Kendari dr Hj. Siska Karina Imran, S.K.M.
“Kemarin pada tanggal 6 agustus 2025 Pemkot Kendari melalui ibu wali kota telah resmi mengeluarkan surat edaran tersebut yang dimana nantinya akan ada sanksi bagi pelanggar baik itu sanksi pidana maupun denda yang akan dibayarkan jika tetap nakal membuang sampah di sembarang tempat,” tegas Roniva.
Surat edaran tersebut lanjut Roniva, Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.
Mantan Sekretaris Camat Poasia ini juga berharap, Agar masyarakat Kecamatan Poasia bisa tertib dalam mengelola sampah milik mereka dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan seperti membuang sampah sembarangan dan lain-lain.

Terpisah Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, Dalam surat edarannya menegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.
“Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama enam (6) bulan atau denda minimal Rp 500 ribu rupiah,” tulis Wali Kota dalam edaran tertanggal 6 Agustus 2025.
Sebagai bentuk sosialisasi, Wali Kota meminta para Camat dan Lurah untuk membuat dan memasang spanduk sosialisasi atau imbauan di wilayah masing-masing.
Pemerintah Kota Kendari berharap surat edaran ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Dengan lingkungan yang bersih dan sehat, kualitas hidup masyarakat Kendari juga akan semakin baik.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menginstruksikan kepada para Camat, Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT untuk mengimbau warga agar tidak membuang sampah sembarangan.
Poin-poin penting dalam imbauan tersebut meliputi:
1. Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
2. Dilarang membuang, menumpuk, atau menyimpan sampah di bahu jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, dan tempat sejenisnya.
3. Dilarang membakar sampah di tempat-tempat yang membahayakan.
4. Dilarang membakar sampah atau benda-benda lain di bawah pohon yang dapat menyebabkan kematian pohon.
5. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda minimal Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah). Untuk gerakan sosialisasi dan/atau himbauan lebih luas diminta kepada Para Camat dan Lurah agar membuat dan memasang spanduk sosialisasi atau himbauan di wilayah masing-masing. (ADV).