KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menerima aduan dari masyarakat di Kelurahan Anawai dan juga Kelurahan Padaleu Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) Senin, 24 Juni 2024.
Rombongan Komisi III DPRD Kota Kendari dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik D, S.Sos., M.Hum.
Rajab Jinik mengatakan, Komisi III merespon cepat terkait adanya aduan masyarakat di kelurahan anawai terkait adanya banjir dan saat Komisi III bersama rombongan turun ke lokasi pihaknya melihat kondisi yang cukup parah.
“Ada dampak dari pembangunan lahan baru oleh pihak perumahan (BTN) yang ada di kelurahan anawai dan hal tersebut menjadi atensi DPRD Kota Kendari khususnya Komisi III dan kita akan tindak lamjuti dengan rapat dengar pendapat (RDP),” kata Rajab Jinik.

LM Rajab Jinik menegaskan, Meminta hasil temuan dari Dinas Perumahan Kota Kendari dan ketika terdapat pengembang perumahan yang nakal pihaknya akan memberikan sanksi tegas yakni penutupan maupun pidana.
“Karena jujur saja dampaknya itu dimasyarakat, kasian masyarakat kita akibat dari keuntungan pribadi mereka yang membangun BTN dan mengorbankan masyarakat, apalagi tadi kita mendapat laporan bahwa ada pembukaan lahan baru yang tidak sesuai dengan prosedur bahkan tak memiliki izin,” jelas Rajab Jinik.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga bilang, saya kira jelas yang namanya pembangunan perumahan itu harus memiliki setplannya, dan disetplen itulah kemudian dijabarkan tentang besaran lokasi, pemetaan dan lain lain sehingga tidak memiliki dampak dari masyarakat.
“Hal tersebutlah yang nantinya akan kita pertegas dan kita minta pihak dinas perumahan untuk tegas dengan hal hal tersebut dikemudian hari agar dinas perumahan bisa tegas terhadap para pengembang nakal jangan mereka datang seperti tidak ada aturan di Kota Kendari ini dan hal inilah yang kita temukan dilapangan,” tutup pria kelahiran kabupaten Muna ini.









