• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
informasisultra.com
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Berita Advetorial

LM Rajab Jinik Minta Dikbud Kota Kendari Keluarkan Surat Edaran Soal Larangan Perayaan Acara Ramah Tamah

29 Mei 2024
in Advetorial, Advetorial, Berita, Kota Kendari, Pemerintahan, Pendidikan
Reading Time: 2 mins read

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik D, S.Sos., M.Hum.

819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari LM Rajab Jinik D, S.Sos., M.Hum. secara tegas meminta kepada dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari agar segera mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan perayaan acara ramah tamah ditingkan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Hal tersebut disampaikan LM Rajab Jinik saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon  Rabu, 29 Mei 2024.

LM Rajab Jinik mengatakan, Komisi III secara tegas meminta kepada pihak dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari agar segera mengeluarkan dan menyampaikan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh sekolah yang menjadi gawean dinas pendidikan Kota Kendari.

BacaJuga

Rajab Jinik Sebut ASR Anti Kritik Jika Pertahankan Ridwan Badala

Rajab Jinik Jabat Plt Ketua DPD II Golkar Buton Utara

Dorong Peningkatan Kompetensi Pendidik, Wali Kota Kendari Buka Lomba Kreativitas Guru PAUD

“Komisi III DPRD Kota Kendari juga bakal memanggil pihak dinas pendidikan dan mengeluarkan rekomendasi terhadap para kepala sekolah baik tingkat taman kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan juga Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang bandel dan memaksakan pelaksanaan acara penamatan dihotel dengan memungut biaya dari orang tua siswa untuk kita ganti,” kata LM Rajan Jinik Rabu, 29 Mei 2024.

Kantor dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Kendari

Menurut Rajab Jinik, Acara penamatan merupakan kegiatan seremonial yang tidak memiliki manfaat apalagi sampai membebankan biaya pelaksanaan acara tersebut kepada orang tua siswa.

“Diam diam para kepala sekolah sudah mulai melakukan pungutan terhadap orang tua siswa untuk melakukan seremonial wisuda atau acara penamatan yang akan dilaksanakan di hotel ataupun juga acara seremonial yang dilaksanakan ditempat lain yang memang itu tidak mendidik,” ujar Rajab Jinik.

Rajab Jinik menambahkan, perayaan acara ramat tamah budaya buruk yang tidak perlu diikuti karena pendidikan diindonesia hal yang paling utama adalah mendidik karakter apalagi tingkat TK, SD, maupun SMP.

“Jangan jebak anak anak kita dengan kepentingan pihak sekolah karena untuk membahagiakan anak anak kita tidak dengan cara seperti itu dan saya pikir inilah yang harus kita pertegas oleh dinas pendidikan namun kalau dinas pendidikan tidak mampu kita akan panggil dan evaluasi seluruh sekolah yang laporannya sudah masuk di DPRD Kota Kendari,” tegas Rajab.

Ilustrasi Surat Edaran

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga menegaskan, agar sekolah tidak bertopeng kepada keinginan mereka sendiri dan menggunakan peserta didik untuk meminta sesuatu kepada pihak orang tua siswa.

“Jangan jadikan ini sebagai tameng karena kasian peserta didik kita yang dijadikan tameng untuk kepentingan sekolah, kepentingan guru guru dan juga kepala sekolah untuk euforia terhadap hal yang tidak perlu diikuti sehingga menggunakan peserta didik kita untuk meminta kepada orang tua mereka agar acara seremonial yang menjadi keinginan guru, dan kepala sekolah bisa terpenuhi,” ungkapnya.

Terakhir Rajab Bilang, dirinya sudah mendapatkan aduan dari pihak orang tua siswa terkait persoalan tersebut sehingga pihaknya akan mengagendakan untuk pelaksaan rapat dengar pendapat dan memanggil pihak sekolah guna mempertanyakan apa alasan pelaksanaan kegiatan tersebut walaupun mereka telah mengetahui surat edaran mentri pendidikan terkait larangan pelaksanaan acara penamatan. (ADV/RK).

Tags: #2024#Dikmudora Kendari#Kendari#Pendidikan#Rajab Jinik
Previous Post

Tegas, LM Rajab Jinik Minta Dikbud Copot Kepala Sekolah SD, SMP yang Gelar Acara Penamatan

Next Post

LM Rajab Jinik Ingkatkan Masyarakat Kota Kendari Agar Tak Terpengaruh Dengan Modernisasi

Next Post

LM Rajab Jinik Ingkatkan Masyarakat Kota Kendari Agar Tak Terpengaruh Dengan Modernisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ASIA PACIFIC MAYORS ACADEMY 2026

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA

HARI PRAMUKA

SURAT EDARAN WALIKOTA KENDARI

HARI TNI ANGKATAN UDARA

HARI BHAKTI ADHYAKSA 2026

HARI BANK INDONESIA

HUT KAB. MUNA

HUT KAB. BUTUR

HARI BHAYANGKARA

MTQ XXXI

GALUNGAN & KUNINGAN

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

HARI NELAYAN INDONESIA

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari