KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla Polda Sulawesi Tenggara bersama Satgas Karhutla Polres Kolaka Timur menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan di kawasan hutan produksi terbatas, Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur.
Tersangka berinisial AN ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, gelar perkara, hingga proses penyidikan terkait kebakaran yang terjadi di wilayah tersebut.
Penanganan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/124/IX/RES.5/2026 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/IX/2026/SPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra tertanggal 11 September 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, analisis rekaman video, serta keterangan pihak kehutanan.
“Dua saksi mengaku melihat seorang pria berinisial AN melakukan pembakaran di Desa Wesalo,” kata Kombes Wisnu, Sabtu 12 September 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AN juga mengakui membakar bambu menggunakan pemantik api. Api tersebut kemudian merambat dan membakar rerumputan di sekitar lokasi.
“Tersangka melakukan pembakaran atas inisiatif sendiri,” ungkapnya.
Penyidik turut menganalisis rekaman video yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Selain itu, Kepala PTTD KPH Unit II Ladongi, Abdul Aman Ega, memberikan keterangan bahwa lokasi kebakaran berada di areal seluas 80 hektare dan termasuk kawasan hutan produksi terbatas.
Keterangan dan temuan tersebut menjadi bagian dari bahan penyidik dalam pelaksanaan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka atas inisial AN.
Perkara ini ditangani dengan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.
Kombes Wisnu menegaskan, proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.
“Penyidik kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara guna melengkapi proses penyidikan,” jelasnya.
Pemadaman dan Pendinginan
Selain penegakan hukum, Satgas Karhutla Polda Sultra bersama jajaran terus mengintensifkan penanganan di lapangan dengan fokus pada pemadaman titik api dan pendinginan area terdampak kebakaran.
Personel dikerahkan untuk memastikan api dapat dikendalikan serta mencegah penyebaran ke kawasan lain, terutama di lokasi yang memiliki potensi kebakaran meluas.
Setelah api berhasil dipadamkan, personel tetap melakukan pemantauan pada titik-titik bekas kebakaran untuk memastikan tidak terdapat bara maupun sumber panas yang berpotensi memicu api kembali.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya terpadu Polda Sultra dan jajaran dalam mencegah kebakaran susulan sekaligus meminimalkan dampak Karhutla terhadap kawasan hutan, lingkungan, dan masyarakat.














