KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari memberikan reaksi yang sangat keras dan tegas seiring meningkatnya isu penyimpangan sosial yang dilakukan oleh para kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang mulai terdeteksi di wilayah Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Reaksi keras dan tegas tersebut datang dari Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari Fraksi Partai Golkar, LM Rajab Jinik D, S.Sos., M.Hum., demi menjaga benteng nilai budaya, agama dan norma sosial di Kota Kendari terhadap normalisasi perilaku menyimpang tersebut.
Rajab Jinik yang juga merupakan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari menegaskan, Pihaknya segera merumuskan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) guna melindungi masyarakat dari pengaruh perbuatan menyimpang tersebut.
“Tidak ada tempat buat LGBT di Kendari. Kita akan buatkan perdanya sebagai langkah konkret perlindungan terhadap tatanan sosial kita,” tegas Rajab Jinik saat ditemui di gedung DPRD Kota Kendari, Jumat, 24 April 2026.
Bagi Rajab, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mempertahankan tatanan sosial yang berlandaskan institusi keluarga tradisional.
Rajab meyakini bahwa konsep keluarga ideal yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak adalah fondasi yang tidak bisa ditawar karena selaras dengan ajaran agama mayoritas warga Indonesia.
Rajab juga menilai perkembangan sosial saat ini mulai mengancam nilai-nilai ketimuran. Oleh karena itu, langkah preventif harus segera diambil agar norma kesusilaan tetap terjaga di lingkungan masyarakat, terutama untuk melindungi generasi muda.
“Kita harus menjaga nilai-nilai orang tua dan lingkungan sosial kita. Orang tua punya hak penuh menentukan pendidikan moral anak mereka tanpa harus ada intervensi yang bertentangan dengan keyakinan keluarga,” ujarnya.
Rajab juga secara tegas menggaris bawahi, sikap penolakannya bukan bertujuan untuk memicu tindakan diskriminatif atau kekerasan terhadap individu tertentu secara personal. Namun, fokus utamanya adalah menutup celah bagi normalisasi dan promosi LGBT di ruang publik serta kebijakan daerah.
Ia mengaitkan keberadaan isu ini dengan stabilitas sosial. Menurutnya, pembiaran terhadap gerakan tersebut justru berpotensi memicu gesekan dan konflik di tengah masyarakat yang mayoritas memegang teguh nilai religius.
Selain regulasi dalam bentuk Perda, Rajab juga menyoroti sektor pendidikan. Ia menekankan pentingnya kurikulum sekolah yang selaras dengan nilai-nilai luhur yang dianut masyarakat setempat. Ia tidak ingin institusi pendidikan menjadi pintu masuk bagi ideologi yang dianggap merusak moral dan tatanan keluarga.
Dengan dorongan pembuatan Perda ini, DPRD Kota Kendari tampaknya ingin mengirimkan pesan kuat bahwa kedaulatan norma dan moralitas daerah menjadi prioritas utama di atas tren sosial global yang berkembang saat ini.









