• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
informasisultra.com
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Berita

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, 3 Pelajar di Kendari Diringkus Polisi

11 Januari 2026
in Berita
Reading Time: 1 min read
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, 3 Pelajar di Kendari Diringkus Polisi
819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Tiga pelajar harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, mereka diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur. Korbannya adalah seorang siswi pelajar, sebut saja bunga (nama samaran).

Dugaan kejahatan asusila ini terjadi di kawasan Pantai Pulau Kelapa, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat, 9 Januari 2026. Saat itu, Bunga pergi bersama para terduga pelaku kemudian dibawa ke rumah kosong.

Setibanya di rumah kosong, korban diduga dicabuli oleh para terduga pelaku. Usai mendapat perlakuan tidak senonoh, korban melaporkan peristiwa yang dialami ke Kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.

BacaJuga

Silaturahmi Bersama Ketua Koni, Ketua Perserosi Kota Kendari Tegaskan Bidik Juara Umum di Porprov Sultra Tahun 2026

Perkuat Kapasitas Kepemimpinan Legislatif dan Sinergi Pusat Hingga Daerah, Ketua DPRD Kota Kendari Ikuti Retreat Nasional di Magelang

Dinilai Ancaman Kemerdekaan Pers, KKJ Sultra Kutuk Keras Aksi Partai NasDem Geruruk Kantor PWI Sultra

Berdasarkan laporan itu, polisi bergerak cepat mengamankan tiga terduga pelaku pada Selasa 13 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wita. Saat ini, para pelaku menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau SIK mengatakan, dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga tiga terduga pelaku berinisial MF, RM, dan UA diamankan. Sementara satu terduga pelaku lain berinisial RH masih dalam proses penyelidikan.

“Mengingat para pelaku masih dibawah umur, penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai mekanisme peradilan anak, tetap mengedepankan asas perlindungan hak anak baik terhadap korban maupun pelaku,” terang Welliwanto Malau kepada media.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan ke-dua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengatur tentang perlindungan anak.

Previous Post

Transformasi Ekonomi Kota Kendari di Era Siska–Sudirman: Kolaborasi Sebagai Kunci

Next Post

Konsisten Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Sultra Gelar Sosialisasikan Program “Gencarkan” di Kabupaten Muna dan Muna Barat

Next Post
Konsisten Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Sultra Gelar Sosialisasikan Program “Gencarkan” di Kabupaten Muna dan Muna Barat

Konsisten Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Sultra Gelar Sosialisasikan Program “Gencarkan” di Kabupaten Muna dan Muna Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

HARI NELAYAN INDONESIA

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari