• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
informasisultra.com
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Berita

Seorang Kakek di Kendari Diamankan Polisi Usai Cabuli Anak Usia 6 Tahun

14 November 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Seorang Kakek di Kendari Diamankan Polisi Usai Cabuli Anak Usia 6 Tahun
819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Kendari. Kali ini dilakukan pria berinisial DS (47) selaku kakek tiri korban inisial (6).

Tindakan amoral ini terjadi di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga pada Kamis 10 April 2025.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka menjelaskan tindakan ini diketahui ketika korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian bawah perutnya dan merasakan ingin buang air kecil.

BacaJuga

Silaturahmi Bersama Ketua Koni, Ketua Perserosi Kota Kendari Tegaskan Bidik Juara Umum di Porprov Sultra Tahun 2026

Perkuat Kapasitas Kepemimpinan Legislatif dan Sinergi Pusat Hingga Daerah, Ketua DPRD Kota Kendari Ikuti Retreat Nasional di Magelang

Dinilai Ancaman Kemerdekaan Pers, KKJ Sultra Kutuk Keras Aksi Partai NasDem Geruruk Kantor PWI Sultra

Setibanya dirumah, korban terburu buru untuk masuk kedalam kamar mandi. Belum sempat masuk, korban langsung buang air kecil di lantai karna merasa tidak bisa menahannya.

Alangkah terkejutnya Ibu korban melihat darah berceceran dilantai yang keluar dari kelamin korban. Merasa khawatir, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari.

Setelah itu, Ibu korban mendapat informasi bahwa luka pada bagian kelamin tersebut akibat tindakan pencabulan.

“Pulang dirumah korban mengatakan bahwa yang telah mencabulinya adalah kakeknya,” kata Edwin saat konferensi pers, Jumat 14 November 2025.

Edwin menambahkan modus operandi yang dilakukan pelaku ialah dengan cara memanggil hingga menutup mulut korban dengan menggunakan lakban.

Selain itu, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban disebabkan gejolak nafsu yang tak bisa tertahankan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Previous Post

UHO Gelar Pelatihan Pengolahan Ikan untuk Perkuat Ekonomi Masyarakat Pesisir Tondonggeu

Next Post

Optimis Sabet Gelar Juara, Pordi Wakatobi Utus 10 Pasang Atlet Domino Terbaik Ikuti Turnamen Domino Celebes Cup I 2025

Next Post

Optimis Sabet Gelar Juara, Pordi Wakatobi Utus 10 Pasang Atlet Domino Terbaik Ikuti Turnamen Domino Celebes Cup I 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

HARI NELAYAN INDONESIA

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari