KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kendari Pemerintah Kelurahan Kemaraya Kecamatan Kendari Barat makin gencar melakukan sosialisasi retribusi sampah kepada para pelaku usaha yang berada di wilayah Kelurahan Kemaraya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Lurah Kemaraya Sumarni Asahi, S.Si., M.A.P. Saat ditemui diruang kerjanya Rabu, 17 September 2025.
Sumarni, Mengatakan, Pihaknya bersama jajaran pemerintah kelurahan kemaraya terus gencar melakukan sosialisasi terkait retribusi sampah kepada para pelaku usaha di wilayah Kelurahan Kemaraya.
“Sesuai instruksi pimpinan kami yakni ibu Wali Kota Kendari untuk memaksimalkan pelaksanaan sosialisasi terkait retribusi sampah kepada para pelaku usaha kita yang ada di Kelurahan Kemaraya baik itu pelaku usaha UMKM sampai ke pelaku usaha yang besar,” kata Sumarni.

Sumarni, Menambahkan, Sejak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melimpahkan sebagian kewenangan penagihan pajak dan retribusi daerah kepada pihak kecamatan dan kelurahan yang menggunakan surat keterangan retribusi daerah (SKRD) pihaknya aktif melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang berada di Wilayah Kelurahan Kemaraya.
“Kebijakan tersebut juga di dasari oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari nomor 35 tahun 2024 tentang pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan di Kota Kendari,” Sambung Sumarni.
Sedangkan untuk aturan penarikan retribusi sampah di wilayah Kota Kendari diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pada Perda tersebut juga telah diatur besaran nominal yang harus dibayarkan oleh para pengusaha.

“Jadi saya kira semua aturan nya sudah jelas, Sisa bagaimana kita melakukan komunikasi yang baik dengan para pelaku usaha kita agar mereka segera menyelesaikan ap yang menjadi kewajiban mereka yakni membayar retribusi sampah kepada Pemkot Kendari,” ucapnya.
Sumarni, Menjelaskan, Retribusi sampah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kendari yang nanti akan dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Kendari dan juga pembangunan fasilitas publik dan infrastruktur di wilayah Kota Kendari.
“Makanya saya selalu pimpinan wilayah di Kelurahan Kemaraya mengajak semua para pelaku usaha kita di Kelurahan Kemaraya agar tertib dalam menyelesaikan apa yang menjadi kewajiban mereka sebagai pelaku usaha,” pungkasnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Ia juga menyoroti sejumlah sektor yang dinilai belum memberikan kontribusi maksimal, seperti retribusi parkir dan retribusi sampah.
Selain mengevaluasi kinerja pendapatan, rapat ini juga menjadi ajang identifikasi tantangan di lapangan, mulai dari lemahnya sistem pengawasan, hingga rendahnya kepatuhan wajib pajak.

Sejumlah OPD pun diberikan tugas khusus untuk melakukan penertiban dan pendataan ulang terhadap potensi-potensi PAD yang belum tergarap maksimal.
Beberapa strategi percepatan yang diusulkan antara lain adalah digitalisasi layanan pembayaran pajak dan retribusi, peningkatan kualitas SDM pengelola PAD, serta optimalisasi kerja sama dengan pihak ketiga, khususnya dalam pengelolaan aset dan potensi ekonomi lokal.
Pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Kendari meminta para camat untuk mengoptimalkan penarikan retribusi sampah khusus dijalankan poros, karena selama ini Pemerintah Kota Kendari, rutin mengangkut sampah di lokasi tersebut. (ADV).









