KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meringkus Bupati Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Azis usai mengikuti rapat kerja nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) Kamis 7 Agustus 2025 Malam.
Dilansir dari media nasional CNN Indonesia, Abdul Azis langsung dimintai keterangan awal oleh KPK Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel)
“Sudah semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat 8 Agustus 2025.
Abdul Azis ditangkap usai mengikuti pelaksanaan Rakernas Partai NasDem.
“Setelah selesai Rakernas,” tambahnya menjelaskan penangkapan terhadap Abd Azis.
“Pukul 15.00 WIB insyaAllah tiba di K4 (Gedung Merah Putih),” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Kamis 7 Agustus 2025, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga lokasi yakni di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Operasi senyap tersebut terkait dengan penanganan satu kasus dugaan korupsi.
Teruntuk giat di Jakarta dan Sulawesi Tenggara, tim KPK beserta pihak-pihak yang ditangkap sudah tiba di Gedung Merah Putih pada Kamis malam. Total tujuh orang yang dibawa terdiri dari pihak swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara untuk di Sulawesi Selatan, ada polemik yang terjadi. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya membenarkan Bupati Kolaka Timur terjaring OTT. Namun, tak lama berita tersebut ramai, NasDem menggelar konferensi pers.
Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni membantah Abd Azis tertangkap tangan KPK. Dia menjelaskan Abd Azis tengah berada di sampingnya, di Makassar, untuk mengikuti Rakernas partai.
Sangat disayangkan, karena yang bersangkutan (Abd Azis) ada di sebelah saya dan ikut mengikuti Rakernas,” kata Sahroni dalam jumpa persnya.
Adapun OTT ini berkaitan dengan dugaan suap peningkatan kualitas rumah sakit dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Dugaan suap proyek pembangunan atau peningkatan kualitas rumah sakit yang dananya bersumber dari DAK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (7/8) malam.
KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap tersebut berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)









