KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Pemerintah Kecamatan Nambo Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat kabar yang sangat menggembirakan pasalnya Kecamatan Nambo yang sebelumnya hanya tipe B sekarang telah resmi naik tipe menjadi tipe A.
Hal tersebut ditentukan usai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan ke empat atas peraturan daerah Kota Kendari nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kendari.
Camat Nambo Anjas Syamsuriadi, S.H., MM., Mengatakan Bahwa pihaknya merasa sangat bersyukur dengan adanya kenaikan tipe status Wilayah Kecamatan Nambo yang dianggap sedikit banyak mampu memberikan manfaat kepada masyarakat.
Anjas juga mengklaim, Pihaknya bersama jajaran pemerintah kecamatan nambo terus berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik dan optimal kepada masyarakat di wilayah yang dipimpin oleh dirinya yakni kecamatan nambo.

“Alhamdulillah para masyarakat kita juga sangat menunggu terkait kenaikan tipe kecamatan nambo yang sebelumnya B menjadi A, kebetulan kami adalah salah satu kecamatan paling muda juga yang belum lama di mekarkan,” ungkap Anjas saat ditemui diruang kerjanya Selasa, 29 Juli 2025.
Menurut Anjas, Kecamatan Tipe A adalah sebuah kecamatan yang memiliki beban kerja yang besar dan dibentuk untuk menampung pelaksanaan tugas-tugas kecamatan yang lebih kompleks.
“Kecamatan ini atau tipe A memiliki struktur organisasi yang lebih lengkap dibandingkan dengan Kecamatan Tipe B, yang memiliki beban kerja lebih keci,” Ujar Anjas.
Anjas juga menuturkan, Kecamatan Tipe A juga memiliki struktur organisasi yang lebih lengkap, biasanya terdiri dari satu sekretariat dan maksimal lima seksi, yang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala seksi (Kasi).

“Kecamatan Tipe B, di sisi lain, memiliki struktur organisasi yang lebih sederhana, dengan satu sekretariat dan paling banyak empat seksi,” tuturnya.
Terakhir Anjas juga berharap, Dengan kenaikan tipe kecamatan nambo jajaran pemerintah kecamatan nambo bisa lebih maksimal dalam bekerja dan juga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di wilayah nambo. Mengingat posisi kecamatan nambo yang berada di paling ujung antara perbatasan Kota Kendari dan juga Kabupaten Konawe Selatan.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik D, S.Sos., M.Hum. Menyebut, Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan di DPRD Kota Kendari sebanyak 7 fraksi DPRD Kota Kendari menerima dan menyetujui bahwa Raperda perubahan ke empat atas peraturan daerah Kota Kendari nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kendari dapat ditetapkan menjadi Perda yang telah mendapatkan nomor registrasi dari Pemprov Sultra.

“Raperda perubahan ke empat atas peraturan daerah Kota Kendari nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kendari terdiri dari dua pasal yang antara lain, Ketentuan pasal 2 huruf D angka 8, 20, huruf E angka 6 dan ketentuan pasal 3 ayat 2 huruf K tentang perubahan tipe dari sejumlah OPD dari tipe B menjadi tipe A diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan dapat mewujudkan cita-cita Kendari yang semakin maju,” ucap Rajab saat membacakan laporan Ketua Bapemperda.
Hal tersebut juga untuk mendukung pelaksanaan optimalisasi terhadap tugas OPD yang telah naik tipe dari tipe B ke tipe A dan juga penambahan badan riset dan inovasi daerah (Brida) yang didukung dengan penempatan sumber daya manusia yang tepat serta anggaran dan sasaran prasarana. (ADV).









