KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari menggelar sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada para pelaku usaha yang berada di kecamatan Poasia Kota Kendari Kamis, 17 Juli 2025.
Sosialisasi PBG tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Kendari Seko Kaimuddin bersama Camat Poasia Roniva Mandalay Putra, S.Sos. yang diikuti oleh para pelaku usaha sekecamatan poasia.
Seko mengatakan, Sosialisasi PBG guna menyampaikan kepada masyarakat berdasarkan amanah undang-undang yang juga diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 dan undang-undang bangunan gedung nomor 8 tahun 2002 bahwa setiap orang, badan usaha dan pemerintah sebelum membangun diwajibkan untuk mengurus PBG terlebih dahulu.

“Karena sifatnya wajib maka harus dilaksanakan karena dalam persyaratan teknis nya ada ketentuan yang sudah di atur baik itu kesesuaian rencana tata ruang, rencana pembangunan infrastruktur maupun jenis bangunan nya yang dalam hal ini bangunan satu lantai, dua lantai maupun bangunan tinggi lainnya. Makanya dibutuhkan perseroan bangunan gedung,” kata Seko.
Seko juga menambahkan, PBG juga bertujuan untuk memberikan legalitas dan perlindungan kepada masyarakat maupun yang bersifat badan usaha agar saat menjalankan usahanya bisa merasa lebih aman dan nyaman karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Camat Poasia Roniva Mandalay Putra, S.Sos. menuturkan, Berdasarkan instruksi Wali Kota Kendari yakni harus memaksimalkan terkait persetujuan bangunan gedung (PBG) kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

“Kami juga sebagai pimpinan wilayah baik Camat maupun Lurah senantiasa mengingatkan kepada masyarakat yang hendak ingin membangun maupun yang sementara membangun untuk mengingatkan agar tidak lupa mengurus PBG mereka,” ujar Camat Poasia.
Pria yang akrab disapa Opy ini juga bilang, Pihaknya bersama DPMPTSP telah melaksanakan sosialisasi PBG bersama para pelaku usaha di kecamatan poasia yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan juga untuk meningkatkan kepatuhan teknis bangunan serta memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha yang ingin mendirikan bangunan.

“PBG juga dimaksudkan untuk mendeteksi pemilik hunian di kecamatan poasia sehingga nantinya kita bisa mengetahui berapa yang mengurus perizinan sehingga kita bisa mengukur angka pertumbuhan ekonomi kita di kecamatan poasia ini,” tutup Roniva.(ADV).









