KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Pemerintah Kelurahan Anggalomelai Kecamatan Abeli Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung gerak cepat sosialisasikan pentingnya pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat di Kelurahan Anggalomelai.
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Lurah anggalomelai Ruslan, S.Sos. bersama jajaran pemerintah kelurahan anggalomelai.
Ruslan mengatakan, Pembayaran PBB merupakan salah satu kewajiban bagi setiap warga negara tak terkecuali bagi masyarakat Kota Kendari maupun masyarakat Kelurahan Anggalomelai.
“Jadi kami setiap kali turun ke masyarakat terkait agenda pertemuan apapun itu tentu senantiasa kami mengingatkan bahwa membayar PBB mereka,” kata Ruslan saat ditemui diruang kerjanya Kamis, 26 Juni 2025.

Ruslan menambahkan, Pendapatan dari PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang harus dimaksimalkan progresnya. Untuk itu pihaknya gencar melakukan sosialisasi terkait PBB tersebut kepada masyarakat.
“Sosialisasi yang kita lakukan adalah salah satu upaya menyadarkan masyarakat terkait pentingnya melakukan pembayaran PBB itu sendiri. Bahkan kita lakukan ini sosialisasi ini sebelum jatuh tempo,” tambah Ruslan.
Pihaknya juga menegaskan, Jika masyarakat tak taat terhadap pembayaran PBB maka pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi terkait pelayanan publik khususnya di kelurahan. Untuk itu pihaknya selalu menanyakan kepada masyarakat yang hendak melakukan urusan administrasi di kelurahan terkait pembayaran PBB.

“Allhamdulilah dengan edukasi dan sosialisasi yang kami lakukan masyarakat kita dengan sadar untuk melakukan pembayaran PBB mereka. di kelurahan kami juga setiap tahun semakin banyak masyarakat yang sadar akan pembayaran pajak itu sendiri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, menekankan pentingnya SPPT segera disalurkan ke masyarakat sebagai dasar penagihan, sekaligus dilakukan pemutakhiran data PBB agar sesuai dengan kondisi terkini objek pajak.
“Penyaluran SPPT harus disegerakan dan dilakukan bersamaan dengan pemutakhiran data PBB serta penagihan. Ini penting untuk mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor PBB,” tegasnya.
Terkait PBB sektor komersial, Wawali juga meminta dilakukan evaluasi terhadap nilai pajak yang dibayarkan, untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi lahan dan bangunan riil di lapangan.
Selain itu, dilakukan pembahasan terkait evaluasi besaran dan waktu transfer penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (TNKB), guna memastikan akurasi dan ketepatan waktu pendapatan dari sektor ini.
Wakil Wali Kota juga memberi perhatian khusus pada potensi kebocoran pajak di sektor restoran dan kafe.
Ia meminta Bapenda melakukan uji petik atau audit lapangan, karena diduga masih ada pelaku usaha yang tidak menyetorkan pajak makanan dan minuman sesuai dengan yang ditarik dari konsumen.
“Lakukan uji petik di lapangan. Kita ingin pastikan penerimaan pajak benar-benar sesuai potensi. Ini penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” ungkapnya.

Plt Kepala Bapenda, Hj. Sasriati, menyambut baik arahan Wakil Wali Kota dan menyatakan siap menindaklanjutinya melalui penguatan sistem pengawasan dan pelayanan pajak yang lebih responsif.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Kendari dalam mengoptimalkan penerimaan daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.(ADV).









