KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Pemerintah Kelurahan Anggalomelai Kecamatan Abeli Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau kepada seluruh masyarakat Kelurahan Anggalomelai agar membuang sampah tepat waktu atau pada jam-jam yang telah ditentukan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Lurah Anggalomelai Ruslan, S.Sos. saat ditemui diruang kerjanya pada Rabu, 25 Juni 2025.
Ruslan mengatakan, Terkait persoalan persampahan di wilayah Kelurahan Anggalomelai pihaknya terus melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat Kelurahan Anggalomelai agar tidak membuang sampah secara sembarangan dan juga membuang sampah tepat pada waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

“Masalah sampah di Kelurahan Anggalomelai ini saya sebagai pimpinan wilayah setiap saat selalu memberikan edukasi dan juga mengingatkan terhadap masyarakat di Kelurahan Anggalomelai ini agar tidak membuang sampah secara sembarangan dan juga membuang sampah ke tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) yang telah disediakan itu tepat waktu,” kata Ruslan.
Ruslan bilang, Hal tersebut dilakukan guna memaksimalkan pengangkutan sampah yang dilakukan oleh petugas sampah dari dinas lingkungan hidup dan kehutanan Kota Kendari. Sehingga tidak terjadi penumpukan sampah di tempat pembuangan sampah sementara yang telah disediakan oleh pemerintah.
“Untuk waktu buang sampah yang telah di tentukan itu adalah mulai pukul 17:00 sore sampai dengan pukul 06:00 pagi dan waktu tersebut terus kami sosialisasikan dari tingkat RT, RW, pertemuan penerima manfaat PKH, dasawisma, maupun kepada seluruh masyarakat di Kelurahan Anggalomelai,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala DLHK Kota Kendari, Paminuddin, mengaku petugas kebersihan yang mengangkut sampah saat ini sudah bekerja maksimal, tetapi sampah masih ditemukan pada jam-jam di luar pembuangan sampah.
“Sosialisi jadwal membuang sampah terus digencarkan untuk menggugah kesadaran warga yang masih rendah demi kepentingan bersama,” tutur Paminuddin di Kendari, Jumat.
Menurut Paminuddin adapun jadwal membuang sampah berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2009 tentang Kawasan Tertib Sampah dan Jadwal Waktu Pembuangan Sampah, yakni pukul 17:30 sampai dengan pukul 06:00 Wita, untuk itu warga diharapkan kesadarannya mematuhi jadwal membuang sampah, sehingga tidak terjadi penumpukan sampah di TPSS yang disediakan.
“Kalau jadwal membuang sampah dipatuhi akan memudahkan petugas pengangkut sampah hingga akhirnya tidak ada lagi sampah yang berserakan di penampungan sementara,” pungkasnya.
Dia juga mengatakan sebagai upaya menyadarkan warga tentang jadwal membuang sampah telah diedarkan surat ke kantor lurah, camat, rukun tetangga (RT), dan rukun warga (RW) se-Kota Kendari.

“Edukasi kepada masyarakat harus ditingkatkan karena berbicara sampah bukan sekadar kebersihan lingkungan, tetapi kesehatan bagi warga. Nah, kendalanya sekarang masyarakat sudah mengetahui aturan jadwal membuang sampah, tetapi masih banyak yang melanggarnya,” harapnya.
Ia mengaku, terjadi kenaikan produksi sampah dari 11 Kecamatan dan 65 Kelurahan.
“Akhir tahun 2023 produksi sampah mencapai rata-rata 201 ton per-hari. Hingga Mei 2024 DLHK mencatat kenaikan 69 ton atau 270 Ton per harinya,” ujar Paminuddin.
Dijelaskan, sampah sebanyak 270 ton perhari itu berasal dari sumbangsih terbesar diantaranya dari Kelurahan Baruga, namun yang masuk TPA Puuwatu kurang dari itu karena kegiatan Bank Sampah dan Pemulung.
“Sekarang produksi sampah masyarakat Kendari mencapai 270 ton, kegiatan Bank Sampah dan aktivitas pemulung berhasil mengurangi rata-rata 20 ton sehingga yang masuk di TPAS Puuwatu berkisar 250 ton,” tutupnya. (ADV).









