KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menyerahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 sekaligus Penyerahan Materi Raperda, Rancangan Peraturan Walikota Kendari dan laporan keuangan ke tiga Perumda Kota Kendari dari Pemerintah Kota Kendari kepada DPRD Kota Kendari, melalui rapat paripurna DPRD Kota Kendari, Senin 16 Juni 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kendari Muhammad Laode Inarto didampingi Wakil Ketua I dan Wakil II, serta diikuti para Anggota DPRD Kota Kendari lainnya. Turut dihadir, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD Lingkup Pemkot Kendari, Camat, serta para tamu undangan lainnya.
Menurut Wali Kota Kendari Wali Siska Karina Imran, penyerahan ini didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 194 dan 197 dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan daerah. Pasal-pasal ini mengatur prosedur penyusunan dan pembahasan Rencana Pembangunan Daerah serta pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, lengkap dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta laporan kinerja dan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
Proses audit yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara telah menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Kendari.
“Alhamdulillah, sampai saat ini kita masih mempertahankan Opini WTP sebanyak 13 kali berturut-turut. Ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen dalam melakukan perbaikan tata kelola keuangan dan aset daerah,” imbuhnya.
Walaupun Kota Kendari memperoleh Opini WTP atas LKPD tahun anggaran 2024, tapi masih mendapat catatan yaitu defisit saldo silpa yang meningkatkan utang kepada pihak ketiga yang berisiko gagal bayar pada tahun berikutnya.
“Hal ini menjadi perhatian serius bagi kita semua agar dalam penyusunan APBD berikutnya dapat merasionalkan angka defisit dengan nilai yang terukur,”ujarnya.
Dalam pidatonya, Wali Kota Kendari tidak lupa untuk mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD Kota Kendari atas kerja sama dan kolaborasi yang sinergis.
“Kerja sama dan kolaborasi ini telah meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan kita bersama. Semangat ini harus kita pertahankan dan tingkatkan di tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya.
Selanjutnya, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menyerahkan Dokumen Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Kota Kendari Muhammad Laode Inarto.









