KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga tersangka korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.
Kejari Kendari pada Rabu, 16 April 2025 sore, menetapkan mantan Sekda Kota Kendari, NA (62) dan dua ASN berinisial ANL (39) serta MHS (39) terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Ketiganya terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020,” terang Aguslan selaku Kasi Intel Kejari Kendari di halaman Kantor Kejari Kendari pada Rabu (16/4/2025) malam.
Aguslan menjelaskan, penetapan tersangka dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari tertanggal 16 April 2025.
Ia menyebut, kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 444.528.314.
“Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: PE.03.03/SR/S-295/PW20/5/2025 tanggal 14 Maret 2025 adalah sejumlah Rp 444.528.314,” sebut Aguslan kepada awak media.
Aguslan mengatakan bahwa tersangka NA selaku mantan Pengguna Anggaran di Setda Kota Kendari tahun 2020, ANL selaku mantan Bendahara Pengeluaran di Setda Kota Kendari tahun 2020, dan MHS sebagai pembantu bendahara disangka melanggar sejumlah pasal.
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” rincinya.
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,” jelasnya.
Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000,” terangnya.
Aguslan mengatakan, selanjutnya karena para tersangka telah memenuhi syarat Subjektif maupun Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP untuk dilakukan penahanan.
Tersangka ANL ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari dan MHS di Rutan Klas IIA Kendari.
“Para tersangka ditahan selama 20 sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan tanggal 5 Mei 2025” terang Aguslan.
Sedangkan untuk tersangka NA belum dilakukan penahanan karena sedang sakit dan belum dapat hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.









