• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
informasisultra.com
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Berita

Imbas Mutasi Besar-Besaran, Ratusan Guru PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konawe Utara

13 Januari 2025
in Berita, Pemerintahan, Pendidikan
Reading Time: 3 mins read
Imbas Mutasi Besar-Besaran, Ratusan Guru PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konawe Utara
819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KONUT, INFORMASISULTRA.COM – Ratusan Kepala Sekolah, Guru serta Tenaga Pendidik jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terpaksa menyegel kantor Dinas Pendidikan Konawe Utara (Konut), Senin 13 Januari 2025.

Aksi demonstrasi hingga penyegelan kantor tersebut buntut dari pergantian serta mutasi besar-besaran yang di lakukan oleh Bupati Konut, Ruksamin pada tahun 2024 lalu.

Hj Neni Harlina salah seorang guru mengatakan dirinya ingin meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan terkait alasan mutasi.

BacaJuga

Rajab Jinik Sebut ASR Anti Kritik Jika Pertahankan Ridwan Badala

500 Peserta Ikuti Kegiatan Pro ASN Gelombang I Tahun 2026 Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna

Evaluasi Pemerintah Digital 2026, Pemkot Kendari Tekankan Kemudahan bagi Masyarakat

Sebab menurutnya, selama ini dia telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran.

“Saya pribadi tidak masalah di mutasi, tetapi harus ada alasannya. Selama ini saya tidak pernah melakukan pelanggaran. Apa lagi ini dilakukan pasca pilkada, “ungkapnya

Hal senada juga di ungkapkan Muslan. Bahkan kata mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 7 Lasolo ini, mutasi yang di lakukan oleh Bupati sudah di alaminya sebanyak dua kali.

“Moment Pilcaleg kemarin saya pernah di mutasi menjadi guru. Setelah kami adukan ke Ombudsman perwakilan Sultra, jabatan saya di kembalikan. Nah pasca Pilkada ini saya di mutasi kembali menjadi guru di SD 10 Wiwrano, “ucapnya.

Muslan menduga, mutasi yang di alaminya sebanyak dua kali merupakan imbas dari Pilcaleg dan Pilkada, sebab informasi yang dia dapatkan, bahwa dirinya dianggap tidak mendukung Caleg dari PBB saat momen Pilcaleg serta salah satu Calon Bupati yang merupakan adik dari Bupati, Ruksamin.

“Info yang saya dapatkan, saya di anggap tidak mendukung Caleg dari PBB saat itu dan adik Bupati di Pilkada kemarin. Ini karena saya di lihat tidak terlibat aktif saat Pilcaleg dan Pilkada. Padahal saya posisi netral tapi tetap juga jadi korban, “terangnya

Sementara itu koordinator aksi demonstrasi, Acil Taswin menegaskan sikap Bupati Konut, Ruksamin jelas telah menbrak undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gebernur atau Wakil Gubernur,
Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota.

“Sebagaimana tertuang dalam
ketentuan pasal 71 Ayat 2, Gubernur dan Wakil Gebernur, Bupati atau Wakil
Bupati serta Walikota atau Wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, terkecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, “ucap Acil.

Lanjutnya, “Begitu pula 6 bulan setelah dilantiknya kepala daerah terpilih tidak di benarkan melakukan pergantian atau mutasi, “sambung Acil.

Disebutkannya, penempatan unit kerja tidak sesuai kebutuhan sekolah, dimana pengawas sekolah menjadi guru mata
pelajaran atau guru kelas yang sama dan bersertifikasi melebihi dari jumlah ruangan belajar.

“Lalu kemudian Kepsek menjadi guru mata pelajaran atau guru kelas yang sama dan bersertifikasi melebihi dari jumlah rombel, “kata Acil.

Belum lagi kata Acil, penempatan guru mata pelajaran atau guru kelas yang sama dan bersertifikasi melebihi dari jumlah rombel.

“Penempatan Kepsek TK menjadi guru SD dan penempatan P3K tidak sesuai Prosedur dan atau P3K tidak biasa di mutasi kecuali atas permintaan sendiri, “sebutnya.

Lanjutnya, sikap arogansi tersebut tentunya melangar. Sehingga itu pihaknya mendesak Bupati Konut segera membatalkan surat keputusan Nomor 691,No 692, dan No 693 Tahun 2024.

“Jelas dalam SK itu menyebutkan pemberhentian pejabat kepala dinas dan pejabat ASN lainnya yang tidak sesuai prosedur, “pungkasnya.

Tags: #2025#Dinas Pendidikan#Konawe Utara#PPPK#Ruksamin#Sulawesi Tenggara
Previous Post

Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan ASN Dinkes Muna di Kendari

Next Post

3 Proyek Strategis Pemkot Kendari dengan Kadin Bakal Digenjot Tahun 2025

Next Post
3 Proyek Strategis Pemkot Kendari dengan Kadin Bakal Digenjot Tahun 2025

3 Proyek Strategis Pemkot Kendari dengan Kadin Bakal Digenjot Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ASIA PACIFIC MAYORS ACADEMY 2026

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA

HARI PRAMUKA

SURAT EDARAN WALIKOTA KENDARI

HARI TNI ANGKATAN UDARA

HARI BHAKTI ADHYAKSA 2026

HARI BANK INDONESIA

HUT KAB. MUNA

HUT KAB. BUTUR

HARI BHAYANGKARA

MTQ XXXI

GALUNGAN & KUNINGAN

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

HARI NELAYAN INDONESIA

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari