KOLAKA TIMUR, INFORMASISULTRA.COM – Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Woitombo dan Inebenggi, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 7 Januari 2025. Empat orang ditangkap dengan peran berbeda-beda.
KBO Satresnarkoba Polres Koltim, Ipda Ramadhan, yang memimpin operasi mengatakan dua wanita berinisial DN (19) dan CIA (18) merupakan pembeli sabu-sabu. Sementara dua lainnya berinisial EP (29) dan H (39) merupakan sebagai pengedar.
Ramadhan mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat bahwa HR dan EP beraksi di sekitar lokasi penangkapan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan.
“Informasi awal transaksi di rumah CIA. Kita kemudian mendatangi rumah tersebut dan mendapatkan EP dan CIA melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya, Selasa, 8 Januari 2024.
Keduanya lalu digeledah. Satu saset sabu-sabu ditemukan di tangan EP. Satu saset lagi ditemukan di atas lemari milik CIA yang disimpan DN. Setelah melakukan interogasi, didapat informasi bahwa barang tersebut dibeli dari HR.
Anggota Satresnarkoba Polres Koltim melakukan pengembangan dan mendatangi rumah HR. Setelah digeledah, ditemukan 29 saset narkotika jenis sabu-sabu.
Para tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Polres Koltim untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.









