• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
informasisultra.com
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Berita

Istri Dominasi Gugatan Perceraian ke Pengadilan Agama Kendari Awal Tahun 2025

8 Januari 2025
in Berita, Kota Kendari, Pemerintahan
Reading Time: 1 min read
Istri Dominasi Gugatan Perceraian ke Pengadilan Agama Kendari Awal Tahun 2025
819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Pengadilan Agama Kelas 1A Kendari, Sulawesi Tenggara, mencatatkan dominasi kasus cerai gugat oleh istri dalam laporan perkara tingkat pertama periode 1 hingga 8 Januari 2025.

Terdapat 34 kasus cerai gugat, 3 kasus cerai talak, dan 7 kasus isbat nikah yang saat ini masih dalam proses persidangan.

“Ya, masih dalam proses sidang,” ungkap Sudarmin, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kendari.

BacaJuga

Perkuat Kapasitas Kepemimpinan Legislatif dan Sinergi Pusat Hingga Daerah, Ketua DPRD Kota Kendari Ikuti Retreat Nasional di Magelang

Minimalisir Penyebaran Uang Palsu, Dewan Dorong Masyarakat Kota Kendari Beralih ke Transaksi Non Tunai

Siap Bertransformasi Menuju Kendari Semakin Bersih, DLHK Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kesadaran Pengelolaan Sampah

Pasangan yang terlibat cerai gugat berasal dari berbagai rentang usia. Mayoritas kasus perceraian terjadi pada pasangan yang berusia antara 30 hingga 40 tahun, meski ada juga pasangan muda yang terlibat.

“Bervariasi, rata-rata 30-40, dan ada juga yang muda. Tinggal tunggu hasil persidangan,” ujar Sudarmin.

Meskipun alasan perceraian dalam kasus yang sedang berlangsung belum dapat dipastikan, data dari tahun 2024 menunjukkan beberapa faktor utama penyebab perceraian.

Faktor penyebab perceraian di antaranya adalah perselisihan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselisihan yang terus-menerus, meninggalkan salah satu pihak, murtad, masalah ekonomi, judi, mabuk, hukuman penjara, poligami, hingga penggunaan narkoba.

Sudarmin mengimbau setiap pasangan suami-istri sebaiknya menyelesaikan konflik rumah tangga secara kekeluargaan sebelum melibatkan pengadilan.

“Ya tentu kami berharap setiap kasus semacam cerai, kalau bisa diselesaikan di dalam keluarga dulu,” imbau dia.

Sudarmin memastikan bahwa Pengadilan Agama Kendari tetap mengikuti prosedur yang berlaku dalam menangani setiap kasus hingga tahap persidangan.

“Sesuai SOP yang berlaku,” tutupnya.

Tags: #2025#Cerai#Duda#Janda#Kendari#Pengadilan Agama
Previous Post

Pj Sekda Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan STQH ke-28 Tingkat Kota Kendari

Next Post

Pucuk Pimpinan Polresta Kendari Kembali Berganti

Next Post
Pucuk Pimpinan Polresta Kendari Kembali Berganti

Pucuk Pimpinan Polresta Kendari Kembali Berganti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

HARI NELAYAN INDONESIA

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari