KOLAKA, INFORMASISULTRA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga hendak melakukan pencurian emas senilai 20 juta rupiah di sebuah rumah warga.
Kedua terduga tersangka tersebut merupakan warga asal kecamatan wundulako kabupaten Kolaka provinsi Sultra berinisial SN dan HN yang ditangkap di lorong hitam kabupaten kolaka Minggu, 22 Desember 2024.
Aksi keduanya bermula pada, Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 20.00 WITA, sasaran mereka yakni rumah warga berinisial USR yang saat itu dalam keadaan sepi.
Yang mana pemilik rumah bersama keluarganya sedang berada di warung. Mereka pun tersadar saat USR balik terlebih dahulu dan sontak ia pun kaget karena melihat didalam rumahnya sudah berantakan.
Hal itu dibenarkan oleh KBO Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Jamal. Menurut pengakuan korban, USR mengaku kehilangan perhiasan emas miliknya berupa gelang dan cincin senilai Rp20 juta.
“Jadi emas yang dicuri berupa Gelang dan cincin sebanyak 3 buah seberat 15 gram, “ucapnya.
Dari keterangan awal, SN dan HN mengakui telah melakukan pencurian emas dirumah UM.









