• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
informasisultra.com
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Advetorial

DPRD Kota Kendari Respons Penolakan Pedagang Terkait Pendirian Indomaret di Abeli

22 Oktober 2024
in Advetorial, Advetorial, Berita, Kota Kendari, Pemerintahan
Reading Time: 2 mins read
DPRD Kota Kendari Respons Penolakan Pedagang Terkait Pendirian Indomaret di Abeli

Komisi I dan II DPRD Kota Kendari saat rapat terkait penolakan pendirian Indomaret di Abeli. Foto: Humas DPRD Kota Kendari.

819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait penolakan pendirian swalayan modern Indomaret di Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Rapat Dengar Pendapat digelar Komisi I dan II DPRD Kota Kendari di Ruang Aspirasi DPRD Kota Kendari pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Rapat Komisi I dan II DPRD Kota Kendari ini merespons aspirasi masyarakat yang disampaikan Komunitas Pedagang di Kelurahan Abeli yang masuk ke DPRD Kota Kendari pada 21 Oktober 2024.

BacaJuga

Rizky Brilian Pagala Dipercaya Oleh Hary Tanoesoedibjo Jadi Salah Satu Pimpinan Sidang Pada Rakernas dan Munaslub PB POBSI 2026

Pemkot Kendari Perkuat Pengendalian Harga Pangan, Kebutuhan Telur MBG Capai 100 Ribu Butir Perhari

Pimpin Apel Pagi, Bupati Kolaka Tekankan Kedisiplinan dan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu bersama Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabal Aljufri dan dihadiri sejumlah anggota dewan yakni Arwin, La Ode Abd Arman, Jumran, La Ode Lawama, Saharuddin, Nasaruddin Saud, Gilang Satya Witama, Fadhal Rahmat, Fitri Yanti Rifai, La Ami, LM Rajab Djinik, dan Apriliani Puspitawati.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari saat rapat terkait penolakan pendirian Indomaret di Abeli. Foto: Humas DPRD Kota Kendari.

Rapat juga dihadiri Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kendari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Kendari, Camat Abeli, Lurah Abeli, manajer Indomaret Sulawesi Tenggara, dan perwakilan komunitas pedagang Kelurahan Abeli.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu mengatakan, pedagang tidak mengetahui rencana pembangunan Indomaret karena tidak tersosialisasi ke masyarakat. Karena yang dikhawatirkan ketika Indomaret beroperasi akan mengancam kelangsungan hidup pedagang kecil yang ada di Kelurahan Abeli.

Lanjutnya, dalam rapat tersebut ada beberapa kesimpulan untuk ditindaklanjuti. Kemudian dalam waktu dekat ini DPRD melalui Komisi 1 dan Komisi 2 akan melakukan kunjungan lapangan di lokasi rencana pembangunan Indomaret guna memastikan kondisi real di lapangan.

Politisi PDIP ini meminta pemerintah kota melalui Dinas PM-PTSP untuk menghentikan sementara proses pengurusan izin pendirian Indomaret sebelum ada kepastian dan persetujuan sejumlah pihak.

“Untuk sementara proses perizinan pendirian Indomaret di Kelurahan Abeli dihentikan sampai ada kesepakatan dari pihak-pihak yang berkompeten, khususnya pihak PUPR Kota Kendari yang belum didengarkan informasinya,” kata Zulham Damu.

Peserta rapat terkait penolakan pendirian Indomaret di Abeli. Foto: Humas DPRD Kota Kendari.

Ia menambahkan, sebenarnya Pemerintah Kota Kendari tidak pernah melarang investasi masuk di Ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara ini, tetapi harus ada syarat yang perlu dipenuhi dan dampaknya di masyarakat yang perlu dilihat di sekitar lokasi pembangunan Indomaret tersebut.

“Perlu dilihat apakah investasi tersebut tidak merugikan masyarakat pedagang lokal. Jadi perlu menunggu bagaimana keputusan selanjutnya mengenai polemik ini, karena tidak hadirnya Manager Indomaret,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Jabal Aljufri menambahkan, meminta OPD terkait dinas PM-PTSP Kota Kendari, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Kendari, Camat Abeli, Lurah Abeli, untuk sementara dihentikan 10 izin pendirian Indomaret yang ada di Kota Kendari.

“Kemudian khusus Dinas PM-PTSP Kota Kendari untuk ditunda dulu proses perizinan pendirian Indomaret di Kelurahan Abeli sampai ada keputusan selanjutnya DPRD kota Kendari akan membuat surat-surat kepada OPD terkait,” tutupnya.(ADV)

Previous Post

Cagub Sultra Tina Nur Alam Simak Keluhan Pedagang Pasar Wameo: Atap Seadanya, Becek Saat Hujan

Next Post

Blusukan ke Kambu, Yudhianto-Nirna Door To Door Jemput Aspirasi Warga Kendari

Next Post
Blusukan ke Kambu, Yudhianto-Nirna Door To Door Jemput Aspirasi Warga Kendari

Blusukan ke Kambu, Yudhianto-Nirna Door To Door Jemput Aspirasi Warga Kendari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ASIA PACIFIC MAYORS ACADEMY 2026

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA

HARI PRAMUKA

SURAT EDARAN WALIKOTA KENDARI

HARI TNI ANGKATAN UDARA

HARI BHAKTI ADHYAKSA 2026

HARI BANK INDONESIA

HUT KAB. MUNA

HUT KAB. BUTUR

HARI BHAYANGKARA

MTQ XXXI

GALUNGAN & KUNINGAN

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

HARI NELAYAN INDONESIA

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari