• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
informasisultra.com
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Advetorial

DPRD Kota Kendari Rekomendasi Bongkar Temboh yang Tutup Akses Jalan Warga di Jalan Kharisma V

22 Oktober 2024
in Advetorial, Advetorial, Berita, Kota Kendari, Pemerintahan
Reading Time: 2 mins read
DPRD Kota Kendari Rekomendasi Bongkar Temboh yang Tutup Akses Jalan Warga di Jalan Kharisma V

La Ode Ashar (biru) dan Zulham Damu saat memimpin rapat. Foto: Humas DPRD Kota Kendari.

819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penutupan akses jalan masyarakat oleh pihak swalayan Megros di Lorong Kharisma V, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu.

Rapat Dengar Pendapat yang digelar Bersama Komisi I dan III DPRD Kota Kendari berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Kota Kendari pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar memimpin rapat didampingi Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu dan sejumlah anggota komisi.

BacaJuga

Silaturahmi Bersama Ketua Koni, Ketua Perserosi Kota Kendari Tegaskan Bidik Juara Umum di Porprov Sultra Tahun 2026

Perkuat Kapasitas Kepemimpinan Legislatif dan Sinergi Pusat Hingga Daerah, Ketua DPRD Kota Kendari Ikuti Retreat Nasional di Magelang

Dinilai Ancaman Kemerdekaan Pers, KKJ Sultra Kutuk Keras Aksi Partai NasDem Geruruk Kantor PWI Sultra

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut hadir pula Kepala BPN Kota Kendari, Pemkot Kendari, Polresta Kendari, perwakilan Swalayan Megros, dan masyarakat yang mengadukan permasalahan.

DPRD Kota Kendari saat rapat dengar pendapat dengan warga. Foto: Humas DPRD Kota Kendari.

Dalam rapat tersebut semua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan apa yang menjadi dasar agar bagaimana permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar mengatakan, berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari bahwa jalan di samping Megros tidak masuk dalam kepemilikan Swalayan Megros.

“Sesuai data yang diperlihatan oleh BPN Kota Kendari bahwa jalan tersebut tidak masuk dalam kepemilikan swalayan Megros karena tidak dimasukan sebagai hak milik yang menjadi batas,” kata La Ode Ashar.

Politisi Partai Golkar Kota Kendari ini menegaskan, setelah adanya pendapat dari beberapa pihak yang hadir. Maka dalam rapat ini merekomendasikan beberapa kesimpulan untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan.

“Berdasarkan kesimpulan rapat, maka DPRD Kota Kendari meminta agar pihak Megros untuk segera membongkar pagar jalan warga yang ditutup di lorong Kharisma,” tegasnya.

DPRD Kota Kendari saat rapat dengar pendapat dengan warga. Foto: Humas DPRD Kota Kendari.

Ia menambahkan, jika pihak Swalayan Megros tidak mengindahkan rekomendasi DPRD dari hasil rapat, akan diturunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pembongkaran.

“Apabila dalam kurung waktu 2×24 jam pihak Swalayan Megros tidak melakukan pembongkaran. Maka kami rekomendasikan Sat Pol PP untuk melakukan pembongkaran,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Megros, Izra Jinga Saeani menyampaikan, pada hasil rapat bahwa semua belum tersampaikan, tetapi apa yang menjadi dasar-dasar kliennya (Megros) dan secara pokok sudah dijelaskan.

“Kami mengklaim bahwa jalan tersebut kepemilikan Swalayan Megros dan diawal tahun 2023 sudah dibeli oleh pihak Megros,” kata Izra.

Ia mengungkapkan, pihak Megros membeli khusus jalan sepanjang 65 meter dan itu yang menjadi dasar mereka mengklaim tanah tersebut.

“Tetapi bahwa jalan itu khusus untuk mereka bukan untuk umum. Dan tidak sampai ke belakang,” terangnya.

Sementara itu, salah seorang warga bernama Yayang Aditia Dewi menuturkan, pihaknya meminta jalan yang berada di jalan samping Megros agar segera dibongkar untuk mendapatkan akses jalan kembali.

“Sudah disepakati oleh pemerintah dan itu resmi. Lalu bagaimana pihak Mengros bisa mengklaim jalan bahwa tanah tersebut bisa membeli kepada ahli waris,” ungkapnya.

Yayang menambahkan, bahwa tidak ada hak ahli waris untuk menjual tanah di samping megros tanpa ada kesepakatan dari orang tua ahli waris.

“Saya punya bukti berupa gambar citra satelit pada tahun 2016 bahwa ada lorong Kharisma dan itu tercacat. Jadi saya minta untuk segera membuka akses jalan disamping megros,” tutupnya. (ADV)

Previous Post

DPRD Kota Kendari Minta Pemkot Tingkatkan Anggaran Peralatan Puskesmas

Next Post

Cagub Sultra Tina Nur Alam Simak Keluhan Pedagang Pasar Wameo: Atap Seadanya, Becek Saat Hujan

Next Post
Cagub Sultra Tina Nur Alam Simak Keluhan Pedagang Pasar Wameo: Atap Seadanya, Becek Saat Hujan

Cagub Sultra Tina Nur Alam Simak Keluhan Pedagang Pasar Wameo: Atap Seadanya, Becek Saat Hujan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

HARI NELAYAN INDONESIA

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari