KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari kembali melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan banjir di Jalan Tunggala. Rapat ini agenda kedua sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2024.
RDP yang digelar di ruang aspirasi Sekretariat DPRD Kota ini dipimpin Ketua Komisi III, LM Rajab Djinik, dihadiri Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kendari, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, perwakilan Camat Wua Wua, Lurah Wua Wua, Lurah Anawai, dan pimpinan beberapa developer perumahan.
Banjir yang sudah meresahkan warga tersebut disampaikan oleh Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC Permahi) Kendari kepada DPRD Kendari, sehingga melalui Komisi III DPRD langsung turun ke lapangan dan melakukan rapat dengar pendapat.

Ketua Komisi III DPRD Kendari, Rajab Jinik mengatakan, sebelum dilaksanakan rapat dengar pendapat dengan Dinas terkait dan pihak developer perumahan, pihaknya telah melakukan kunjungan di lapangan.
“Memang ada bukaan lahan seluas 200 hektar lebih yang disinyalir itu tanpa izin dan itu diperuntukkan bagi para pengembang,” ungkapnya, Senin, (15/07/2024).
Atas dasar tersebut, Komisi III DPRD Kendari memanggil para pengembang perumahan untuk dimintai keterangan. Dan dalam rapat tersebut disampaikan bahwa ternyata tidak hanya pengembang tetapi juga ada usaha yang dilakukan oleh masyarakat dengan memanfaatkan kaplingan.
“Rapat kali ini telah dibuat rekomendasi tentang hak dan kewajiban para pengembang dan Pemerintah Kota Kendari untuk mencegah banjir di Jalan Tunggala,” kata Rajab Djinik.
Kata dia, Berdasarkan hasil rapat dengan pendapat Komisi 3 DPRD kota Kendari tanggal 2 Juli 2024 terkait permasalahan banjir di jalan tunggala yang belum terselesaikan Komisi 3 kembali melakukan RDP dengan agenda pembacaan kesimpulan.
“Adapun kesimpulan dari RDP terkait banjir di Jalan Tunggala yaitu sebagai berikut, kewajiban pengembang perumahan terhadap wilayah atau lokasi pembangunan perumahan yang nanti dapat mencegah banjir, pengembang perumahan harus melibatkan Pemerintah Kota Kendari untuk mitigasi bencana di wilayah pengembang perumahan,” jelasnya.

Dan terakhir lanjut Rajab, mengharapkan pengembang perumahan memberikan kompensasi dalam bentuk CSR kepada masyarakat terdampak sebagai kewajiban dan tanggung jawab di wilayah masing-masing.
Selanjutnya, kesimpulan RDP ini akan dimuat dalam bentuk rekomendasi bersama Bagian Hukum Setda Kota Kendari dan tebusannya ke Walikota Kendari.
Pada kesempatan ini Ketua Komisi III juga menghimbau agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk lebih mengawasi pembangunan perumahan di Kota Kendari dengan terlebih dahulu membangun infrastrukturnya sebelum melakukan pembangunan perumahan.
DPRD Kota Kendari menganggap pengembang perumahan di Kota Kendari sebagai mitra dalam pembangunan Kota Kendari, akan tetapi baiknya pembangunan perumahan di Kota Kendari sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat di sekitar lokasi perumahan. (ADV).
Reporter : La Niati









